AMBON, Siwalimanews – Lantaran hak-hak tidak dibayar, sejumlah karyawan PD Panca Karya mengadu ke Komisi III DPRD Maluku.

Para karyawan ini sebelumnya bekerja di KM Lelemuku yang terbakar pada tahun 2022 lalu

Salah satu ABK KM Lelemuku, La Ode Hamdani dihadapan ketua Komisi III, Richard Rahakbauw menyampaikan keluhan terkait sikap manajemen PD Panca Karya yang terkesan lepas tangan dari hak-hak ABK.

La Ode membeberkan sejumlah hak yang belum dibayar Panca Karya diantaranya, gaji bulan April – Juni 2018 dan uang makan selama 8 bulan terhitung sejak April -Desember 2020.

“Gaji 3 bulan April -Juni, uang makan selama 8 bulan dari April -Desember 2020 dan juga tunggakan gaji covid 50 persen selama 8 bulan tahun 2020,” ungkap La Ode.

Baca Juga: Tiga Kasus Jumbo di Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit

Menurutnya, pasca kebakaran KM Lelemuku, para ABK telah berupaya keras untuk meminta pihak PD Panca Karya menyelesaikan hak-hak untuk dibayarkan, namun tidak kunjung diselesaikan.

Fatalnya lagi, Manager Personalia PD Panca Karya, Venti Persulessy justru mengarahkan para ABK melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Maluku.

“Atas perintah ibu Venti kami telah melaporkan masalah ini ke Ombudsman dan telah disurati agar Panca Karya segera menyelesaikan hak-hak ABK dan Panca Karya. Janji mau diselesaikan tapi tidak ditindaklanjuti,” kesal La Ode.

Merespon aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengaku akan mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Panca Karya untuk menyelesaikan hak-hak ABK KM Lelemuku.

“Kita akan panggil tapi nanti di bulan Juni karena mulai besok sampai tanggal 3 Juni itu DPRD akan melakukan agenda pengawasan ke sejumlah kabupaten dan kota,” ujar Rahakbauw.

Rahakbauw menegaskan jika ada kebijakan untuk memberhentikan ABK pasca kapal terbakar maka sah-sah saja, tetapi hak-hak ABK wajib diselesaikan oleh Panca Karya.(S-20)