TENAGA  kesehatan adalah garda terdepan yang setiap hari merawat pasien Covid-19 dengan resiko sangat tinggi terhadap penularan virus tersebut. Perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan sering terabaikan, seolah mayarakat apatis dan beropini bahwa itu sudah sebagai tugas dan tanggungjawab sebagai tenaga medis termasuk mengabaikan haknya.

Jelang akhir tahun anggaran 2022 Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bersama manajemen RSUD dr M Haulussy belum juga melakukan pembayaran terhadap hak-hak tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19.

Sikap acuh yang ditunjukkan Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Haulussy ini membuat wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut memberikan peringatan keras agar segera dibayarkan kepada tenaga kesehatan.

Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Haulussy harus konsisten untuk melakukan pembayaran karena nakes telah menjalankan kewajibannya dalam melayani pasien covid-19 artinya yang namanya hak itu harus dibayar dan tidak boleh tidak.

Tak hanya itu, Wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin mengatakan anggaran yang diperuntukkan untuk pembayaran hak tenaga kesehatan telah masuk di rekening RSUD Haulussy sejak bulan Agustus lalu maka harus segera dibayarkan.

Baca Juga: Inflasi Picu Tingginya Angka Kemiskinan

Komisi IV  terus mendorong agar harus segera di bayarkan sesuai waktu dan tetap mengedepankan asas keadilan, jangan sampai orang yang bekerja ada di garda terdepan itu mendapatkan tidak sesuai dengan keringat yang telah dia persembahkan untuk kerja-kerja itu.

Ini bukan soal uang sebenarnya , tapi soal penghargaan terhadap kinerja orang. Dan uang bukan satu-satu nya metodelogi atau cara untuk mengukur kinerja orang, tapi penghargaan itu paling penting.

Berbicara perlindungan hukum tentunya tidak bisa dilepaskan dari hak dan kewajiban. Tidak terlindunginya tenaga kesehatan, dalam hal ini profesi dokter. Manakala dokter tidak mendapatkan haknya atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasien yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Peran dan tanggung jawab negara untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 9 UU Nomor 4 tahun1984 ini wajib untuk dilaksanakan karena ini sudah merupakan kewajiban hukum yang berimbas kepada hak tenaga kesehatan yang harus dipenuhi. Sekali lagi, bahwa perlindungan hukum selalu berkaitan dengan hak dan kewajiban. Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban tentunya mempunyai akibat hukum.

Tenaga kesehatan tidak bisa diminta untuk memaklumi lambatnya pencairan insentif dalam kurun waktu berbulan-bulan dengan alasan apapun karena secara sukarela mengabdikan diri untuk kemanusiaan.

Hal ini tidak dapat dijadikan pembenaran atas keterlambatan dan pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan. Insentif tersebut merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh negara, serta merupakan hak nakes yang rela membahayakan dirinya demi keselamatan warga saat pandemi Covid -19 melanda daerah ini. (*)