AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menunda permintaan klarifikasi dari mantan Bupati Maluku Teng­gara, Taher Hanubun.

Sesuai agenda, Hanubun harusnya dimintai klarifikasi, Senin (6/11) namun berte­patan dengan agenda pari­purna serah terima Penjabat Bupati Malra di DPRD, maka permintaan keterangan tersebut ditunda.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali meng­undang Hanubun dalam pe­kan ini. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Malra itu akan dimintai keterangan terkait penggunaan dana Co­vid-19 di kabupaten tersebut.

Demikian diungkapkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes  Roem Ohoirat, ke­pada wartawan di Ambon, Senin (6/5).

Juru bicara Polda Maluku ini mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah mengundang beberapa OPD untuk dimintai keterangan di Polres Malra.

Baca Juga: MA Vonis Ringan Mantan Walikota Ambon

“Sebelumnya penyidik dari Ditreskrimsus telah mengundang beberapa OPD untuk dimintai klarifikasi di Polres Malra bebe­rapa waktu lalu, dan beberapa OPD lain termasuk mantan Bupati TH diundang pada hari ini, Senin (6/11) namun bertepatan hari ini ada agenda sidang istimewa DPRD Malra dalam rangka serah terima jabatan penjabat Bupati Malra, sehingga diundur,” ujar Kabid Humas

Kabid menegaskan, kasus dana Covid Kabupaten Malra ini masih tahap penyelidikan se­hingga panggilan dimaksud merupakan klarifikasi.

Kabid memastikan, mantan Bupati Malra dan sejumlah OPD yang diundang dijadwalkan ulang dalam pekan ini.

“Sementara dijadwalkan ulang pekan ini,”pungkasnya.

Segera Diperiksa

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan segera memeriksa mantan Bupati Maluku Tenggara Taher Hanubun.

Sebagai mantan orang nomor satu di kabupaten tersebut, Ha­nubun dinilai bertanggung jawab terhadap dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 bernilai ratusan miliar.

Pengelolaan dana tersebut berpotensi korupsi, karena meng­alami perubahan dimana peruba­han tersebut juga tidak diketahui pimpinan-pimpinan OPD.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Harold Huwae, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Bupati Malra dalam waktu dekat.

“Dalam minggu depan diperik­sa,” jelas Huwae kepada Siwali­ma melalui pesan Whatsapp, Sabtu (4/11).

Selain pemeriksa mantan bupati, kata Huwae, tetapi penyidik juga akan memeriksa Sekda Malra dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Sekalian dengan Sekda dan Kepala BPKAD,” ujar Huwae.

Huwae tidak ingin berkomentar lebih jauh soal kasus dana Covid Malra, dengan alasan masih penyelidikan.

Sejumlah OPD

Diberitakan sebelumnya, ter­catat sedikitnya 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Malra telah dimintai keterangan.

Kombes Harold Huwae menga­takan, sudah 13 pimpinan OPD yang dimintai keterangan.

Menurut mantan Kapolres Ambon ini, dalam waktu dekat pihak­nya akan memanggil 33 OPD lagi untuk dimintai keterangan.

“Masih kurang 33 OPD lagi, panggilan akan dilayangkan,” ungkap Huwae kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (31/10).

Ditanya soal pemerksaan 13 saksi itu apakah ada temuan yang menjurus kepada perbuatan melawan hukum, Huwae menolak berkomentar dengan alasan masih penyelidikan. “Masih lidik,” ujarnya singkat.

Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Seperti diberitakan sebelum­nya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara, kuat dugaan tak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Kepulauan Aru berbau korupsi.

Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infras­truktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka perce­patan penanganan Covid-19.

Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk pena­nganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.

Anggaran Rp52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada post peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.

Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kese­hatan TA 2020 senilai Rp5,796.­029.278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3.196.029.­278,51, sisa dana ini tidak ter­dapat rincian penggunaannya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan se­belum barang diterima selu­ruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikate­gorikan sebagai dugaan pelang­garan dan/atau perbuatan mela­wan hukum.

Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang meng­aki­batkan negara mengalami ke­rugian sebesar Rp9.629.­029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.­000.000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat diper­tanggung jawabkan senilai Rp.3.196.029.278,51.

Tindakan ini dinilai melanggar keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No:177/KMK 07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka pe­nanganan Covid serta peng­amanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 1 Tahun 2020 tentang Pen­cegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid di lingkungan Pemerintah Daerah.(S-10)