BULA, Siwalimanews – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Seram Bagian Timur diminta untuk memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi setiap orang baik itu melalui jalur darat, laut dan udara, yang masuk ke kabupaten ini.

Anggota DPRD SBT Abd Latif Suin, kepada Siwalimanews di Bula, Senin (1/6) menegaskan, pentingnya pemberlakuan SIKM agar warga yang ingin masuk ke kabupaten ini akan terdata dengan baik dan tentunya bebas dari Covid-19.

“Jika pemberlakuan SIKM diterapkan oleh gustu, maka tentunya semua warga yang memasuki wilayah SBT akan terdata dengan baik,” ujarnya.

Mengenai pemberlakukan SIMK ini, kata Suin, Pemda DKI bahkan pemerintah pusat juga telah memberlakukannya bagi yang ingin masuk ke Jakarta, semestinya pemberlakuan tersebut harus segera dilakukan juga oleh Gustu SBT demi memperlambat lajunya angka Covid-19 di kabupaten ini.

Selain setiap orang yang masuk terdata dengan baik oleh gustu, disamping itu juga pemberlakuan SIKM adalah bagian dari pencehagan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Besok DPRD Maluku Panggil Pimpinan Pelni

“Ini merupakan bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19, karena jika pemberlakukan SIKM tersebut, maka setiap orang yang masuk bisa diketahui dan terdata dari mana mereka berasal, dan juga telah melakukan perjalanan dari daerah mana saja,” cetusnya.

Selain itu tambah Suin, jika pemberlakuan tersebut telah dijalankan oleh Gustu SBT, maka sebagian tugas mereka akan terlaksana dengan baik. (S-47)