AMBON, Siwalimanews – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan sosialisasi pelaksanaan, sholat Idul Fitri 1441 H yang dipusatkan di aula Slamet Riyadi Korem 151/Binaiya, Rbau (20/5).

Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar dalam arahanya mengatakan, rakor hari ini untuk menyamakan tujuan pelaksanaan hari raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan.

“Namun dengan adanya pandemik Covid-19, maka pelaksanaannya juga harus sesuai dengan ketentuan yang diatur sesuai dengan kondisi daerah Maluku,” ujar Kapolda

Sementara itu, Sekda Maluku Kasrul Selang yang juga Ketua Harian Gustu Maluku menjelaskan, sampai hari ini pasien yang sudah terkonfirmasi di Maluku sebanyak 124 orang dan rumah sakit yang ada di Ambon kapasitasnya sangat terbatas, sehingga gustu memakai Diklat yang disiapkan, apalagi ada beberapa tim medis dan perawat yang ikut terkonfirmasi

Sekarang ini kondisi sudah sangat memprihatinkan dan peningkatan sangat signifikan hanya dalam waktu satu minggu dan penyebarannya sudah pada tingkat masyarakat yang tidak melakukan perjalanan keluar daerah, sehingga kami berinisiatif melakukan rapid tes massal dan hari ini ada inisiatif Kodam melakukan rapid tes di Makorem 151/Binaya

Baca Juga: 3 Tenaga Medis RSUD Haulussy Terkonfirmasi Sembuh

“Untuk itu kami himbau untuk mencegah virus ini, maka dianjurkan untuk hindari interaksi dengan orang lain, tidak melakukan kegiatan yang dihadiri oleh orang dalam jumlah banyak, harus jaga jarak, rajin cuci tangan dan wajib pakai masker,” ujar Kasrul.

Pasalnya, virus ini belum ada obatnya, namun diharapkan masyarakat jangan panik ataupun ketakutan, namun selalu ikhtiar dengan mematuhi anjuran pemerintah sehingga bisa menghindari penyebarannya.

Ketua MUI Provinsi Maluku Abdullah Latuapo mengatakan, bangsa Indonesia saat ini dilanda Covid-19 dan MUI pusat telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing

Selain itu edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dilaksanakan di rumah masing-masing dan pada pelaksanaan Idul Fitri yaitu apabila satu daerah yang tengah dilanda virus, maka pelaksanaan sholat Ied dilaksanakan di rumah masing-masing, namun apabila daerah yang dinilai tidak dilanda, maka boleh dilaksanakan sholat Ied di tempat-tempat ibadah, namun harus sesuai dengan standar Covid-19

“Pada hari ini kita disini dengan tujuan agar para imam masjid bisa menjelaskan kepada para jamaah di tempat ibadah masing-masing tentang fatwa MUI Pusat tentang pelaksanaan sholat Ied yang akan kita laksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, penyakit ini, merupakan musuh yang tidak nampak, namun sangat membahayakan sehingga ia minta agar semua masyarakat bersama-sama membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini.

Kakanwil Agama Provinsi Maluku menjelaskan, menurut konsep Islam, bahwa menyelamatkan nyawa manusia adalah suatu jihad, maka persoalan penanganan Covid-19 sesuai dengan ajaran Islam adalah jihad yang hakiki di hadapan Allah SWT.

Penyebaran Covid-19 di Kota Ambon sangat unik, karena kota ini merupakan zona merah, namun pelaksanaan ibadah di masjid masih ramai seakan-akan tidak perduli dengan anjuran pemerintah, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjalankan himbauan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama

“Saya berharap kepada masyarakat agar menjalankan himbauan pemerintah saat pelaksanaan ibadah sholat, hal itu bertujuan untuk memutus penyebaran virus ini dan harapan saya agar hasil rapat ini dapat disosialisasikan kepada jamaahnya masing-masing,” pintanya.

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Kapolda Maluku, Sekda Maluku, Wakapolda Maluku, Danrem 151/Binaya, As ops Kasdam XVI/Pattimura, As intel Kasdam XVI / Pattimura, Ketua MUI Maluku, Kakanwil Agama Maluku, Kadis Kesehatan Maluku, Kepala BNPB Maluku, Dandim 1504/Pulau Ambon, Kapolresta Pulau Ambon, para Imam Masjid se – Kota Ambon dan Tokoh Agama se-Kota Ambon. (S-39)