Gustu Maluku Belum Terima SK Pembubaran
AMBON, Siwalimanews – Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku belum menerima salinan peraturan presiden (Perpres), terkait dengan pembubaran Gugus Tugas Nasional.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Benar ada Perpres pembubaran gustu, namun sampai sekarang salinan kita belum terima, pelaksaan penanganan pasien covid tetap dilakukan gugus tugas,” ujar Ketua Harian Gustu Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (21/7).
Menurutnya, Pemerintah Pusat telah membentuk komite untuk mengendalikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
“Komite ini ada dua satgas. Satgas Covid tetap ditangani pak Doni dan Satgas ekonomi ditangani oleh Wamen BUMN, Budi Gunawan Sadikin. Itu di nasional. Sementara di daerah belum, dalam arti kita akan tunggu tindaklanjut dari Pemerintah Pusat,” jelas Kasrul.
Baca Juga: Kapolda Dukung Pembangunan Pastori Gereja Teratai KasihUntuk itu, menurutnya, kalau sudah terbentuk satgas maka secara otomatis gugus bubar.
“Mungkin namanya saja yang diganti mungkin namun sampai sekarang kita belum dapat petunjuk dari gustu nasional soal ini. Kita tunggu satgas ini terbentuk termasuk di daerah,” tegasnya.
Bubarkan Gustu Nasional
Mengutip, kompas.com, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7) kemarin.
Ini Tanggapan Doni Monardo Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Per-cepatan Penanganan Covid-19.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” demikian bunyi pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres. Lalu, dalam pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin. Baca juga: Ini Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite. Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sementara itu, satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite. Baca juga: Airlangga Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19, Ini Tugasnya Airlangga menyebut pembentukan komite ini agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan. “Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin kemarin. (S-39)
Tinggalkan Balasan