TUNJANGAN Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pemberian TPG reguler ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru.

Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah isinya mengatur tentang penerima dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, besaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan larangan dan sanksi.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Aparatur Sipil Negara disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tujuan Peraturan Menteri tentang Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam melakukan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Mantan Ketua IDI Maluku Rugikan Negara 800 Juta

Di Kota Ambon sendiri, ribuan guru baik tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama belum menerima tunjangan sertifikasi.

Hal itu disebabkan karena proses pencairan sertifikasi guru ter­kendala sistem BPJS. Dan dari seritifkasi tersebut, terjadi pemo­tongan 1 persen untuk pembayaran BPJS. Dan sertifikasi yang belum dibayarkan, adalah untuk bulan Januari, Februari dan Maret.

Saat ini sedang dilakukan penyesuian terkait sistem BPJS yang direncanakan, dan baru dirampungkan untuk pemotongan iuran BPJS.

Pada prinsipnya, penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan secara tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana; efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan.

Kemudian, transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya; akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. (*)