AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan pencabutan gugatan Anidayanti Qamariyah dalam sengketa tanah Graha Raden Pandji.

“Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat,” demikian Hakim Ketua Ismail Wael saat membacakan putusan, Senin (7/9).

Majelis hakim mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu berarti perkara Nomor 166/Pdt.G/2020/PN.Amb sudah tidak ada lagi.

Dia menambahkan, dikabulkannya pencabutan gugatan itu karena ada lagi gugatan perkara di PN Ambon.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ambon, sudah perkara lain yang terdaftar. Perkara itu bernomor 178/Pdt.G/2020/PN Amb.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga Terlibat Bentrok di Dobo

Kuasa hukumnya penggugat Roos Jeane Alfaris, enggan mengatakan lebih lanjut terkait pencabutan gugatan tersebut. Dia tidak berkomentar sama sekali ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, Plt Direktur Perusahaan Daerah Panca Karya, Rusdy Ambon digugat ke Pengadilan Negeri Ambon.

Rusdi digugat Anidayanti Qamariyah Pelupessy terkait kepemilikan tanah. Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 66/Pdt.G/2020/PN.Amb. tanggal 14 Agustus 2020. Gugatan tersebut terkait objek sengketa pada Graha Raden Pandji, yang terletak di Jalan A.M. Sangadji, RT.005/RW.004 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Selain Rusdi, sebanyak 18 orang lainnya ikut digugat. Mereka diantaranya adalah Irfan Alie, Djasnamawi, Rosma Alie, Muhamad Nirma Alie, Muhamad Syafri Radjab, Cahlilah Madjid, Bob Irwan Ibrahim Abu Kasim, Elma Bakri, Luthfi Achmad, Ridwan Masjid, Zulhaida, Fauzi Irawan Khary, Rohany, Numala Ridwan, Burham Abukasim, Hanafi Abu Kasim, Lidya Gosal dan kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon.

Adapun kasus ini sudah masuk sidang perdana Kamis (27/8). Namun, majelis hakim menunda persidangan kasus tersebut. Sidang itu ditunda, karena pengugat mencantumkan alamat Rusdi tidak sesuai dengan tanda pengenalnya.

Melalui kuasa hukumnya Roos Jeane Alfaris mengatakan, dalam kasus perdata ini, penggugat mengajukan upaya hukum karena dalam  penetapan ahli waris yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama Ambon Nomor: 3/Pdt.P/PA.Ab tanggal 28 Februari 2019 atas nama tergugat 1 sampai 16, tidak pernah melibatkan penggugat dan ahli waris lainnya dalam hal dimaksud.

Pada 30 Juli 2020, tanpa sepengetahuan  penggugat dan ahli waris lainnya, tergugat 1 sampai 16, menjual lahan  tersebut  kepada tergugat Rusdi Ambon dengan nilai sebesar Rp.3,5 miliar pada tanah dan bangunan dengan luas 550 M.

“Intinya, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Ambon membatalkan akta jual beli antara Irfan Ali dengan Rusdi Ambon yang dibuat oleh notaris Lidya Gosal. Hal tersebut lantaran penggugat selaku salah satu ahli waris sah atas lahan tersebut dan juga beberapa ahli waris lainnya yang sama sekali tidak mengetahui proses jual beli yang dilakukan oleh Irfan Ali. Bahkan mereka juga tidak pernah menandatangani akta jual beli tersebut,” beber Alfaris.

Selain itu, penggugat juga melayangkan gugatan terhadap Rusdi Ambon Cs ke Pengadilan Negeri Ambon. Dia juga akan mengajukan permohonan pembatalan penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ambon.

Sebab, dalam penetapan ahli waris tersebut, nama penggugat dan beberapa ahli waris tidak dimasukan. Bahkan diduga Irfan Ali telah melakukan penipuan ahli waris dengan menyebutkan bahwa almarhumah ibunda dari penggugat tidak memiliki ahli waris. (Cr-1)