Gubernur & Wagub Terpilih Tolak Pengadaan Mobil Dinas
AMBON, Siwalimanews – Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath menolak pengadaan fasilitas mobil dinas yang baru bagi mereka.
Demikian diungkapkan Plh Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (18/1).
Sekda mengungkapkan, kebiasaan yang terjadi selama ini setiap kali pergantian gubernur dan wakil gubernur, pemerintah provinsi harus melakukan pengadaan mobil dinas baru.
Pengadaan mobil dinas baru tersebut, lanjut Sekda biasanya dilakukan sebanyak empat buah dengan rincian dua mobil di Ambon dan dua lainnya di Jakarta untuk membantu tugas-tugas diberikan ketika melakukan perjalanan dinas.
“Kita sudah siapkan anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru tapi ternyata pak gubernur dan wagub terpilih tidak berkeinginan untuk diadakan mobil baru, cukup mobil yang ada di service kembali,” ujar Sekda.
Baca Juga: Bangun Sinergitas, HL-AV Ajak Dewan Majukan MalukuMenurutnya, total anggaran yang disediakan untuk pembelian empat mobil dinas baru sebesar Rp6 miliar dengan rincian, mobil dinas gubernur senilai 1.8 miliar dan mobil untuk wagub senilai 1.2 miliar.
“Sesuai Juknis Kemenkeu itu mobil dinas gubernur harganya harus 1.8 miliar kalau wagub 1.2 miliar jadi kalau dikalikan masing-masing dua unit maka 6 miliar kita siapkan,” ucap Sekda.
Menurutnya dengan tidak adanya pengadaan mobil dinas baru maka gubernur dan wakil gubernur baru telah melakukan efisiensi anggaran sebesar 6 miliar.
Sekda menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang baru telah mengarahkan anggaran pengadaan mobil dinas baru tersebut untuk kebutuhan masyarakat yang jauh lebih penting.
“Kami atas nama pemerintah daerah merasa gubernur dan wakil gubernur baru ini sangat peduli, sebab anggaran lebih diefisienkan untuk kepentingan masyarakat. Itu yang kita syukuri dan kita menghormati keputusan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” tegasnya.
Sekda memastikan pemerintah daerah akan melakukan service kembali mobil dinas yang ada di Ambon maupun Jakarta untuk digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku setelah dilantik nantinya. (S-20)
Tinggalkan Balasan