Gubernur: Penyerapan Anggaran 2019 Capai 97, 39 Persen
AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam pidato pengantar pada rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 mengaku penyerapan anggaran tahun 2019 mencapai 97,39 persen.
Rapat paripurna berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (14/8), dimana gubernur menyampaikannya secara daring dari Kantor Gubernur Maluku.
Dalam pidato pengantarnya, gubernur mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Pada kesempatan ini, Pemprov Maluku menyampaikan Ran-perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Gubernur.
Dikatakan, laporan keuangan yang disampaikan memuat laporan realisasi APBD, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Baca Juga: BI Dorong Pelaku Usaha Digital BerinovasiMenurutnya, Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp 3.192 triliun dan realisasi sampai akhir tahun anggaran Rp 3.108 triliun atau 97,39 persen. Pendapatan daerah dimaksud bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp482.805 milyar, Pendapatan Dana Perimbangan sebesar Rp 2.622 trilliun dan pendapatan daerah lainnya sebesar 3.563 milyar.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3.208 triliun dan realisasi sebesar Rp 2.974 triliun atau 92,71 persen. Realisasi belanja daerah tersebut, kata Gubernur terdiri atas belanja operasional sebesar Rp 2,213 triliun, belanja modal sebesar Rp 543,819 milyar, belanja tak terduga sebesar Rp 2,551 milyar dan belanja transfer sebesar Rp 215,017 milyar.
Di sisi lain, pembiayaan daerah bersumber dari penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 16.266 milyar dan terealisasi sebesar Rp 28.473 milyar atau 175,04 persen.
Sedangkan untuk pembiayaan-pembiayaan yang tidak dianggarkan, tidak terealisir sampai akhir tahun anggaran.
Lebih jauh Gubernur menjelaskan, jika diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 28,473 milyar.
Dengan demikian, total realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 3.108 triliun diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp 2.974 triliun, maka diperoleh surplus APBD TA 2019 sebesar Rp 134.850.929.798,11.
Surplus APBD itu apabila jumlahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp 28.473 milyar, maka dihasilkan sisa perhitungan anggaran atau silva TA 2019 sebesar Rp 163.326.478.091,51.
“Sementara Neraca Pemprov ini merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemprov Maluku per 31 Desember 2019 yang terdiri atas total aset sebesar 5.188 triliun, total kewajiban sebesar Rp 196.316 milyar dan total ekuitas sebesar 4.992 triliun,” terangnya.
Menanggapi pidato pengantar Gubernur Maluku tersebut, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Maluku, yang mana terlihat bahwa penyerapan anggaran sangat baik yang mencapai 97 persen lebih.
“Dari sambutan Gubernur dapat disimpulkan bahwa tingkat penyerapan anggaran itu sangat baik karena 97, 2 persen dan itu sesuatu yang sangat baik karena itu patut diapresiasi,” ungkap Wattimury.
Capaian ini, kata Wattimury harus tetap dijaga supaya pada waktu yang akan datang penyerapan anggaran perlu dilakukan secara terus-menerus, sebab semakin banyak anggaran terserap semakin banyak pula dampak kepada masyarakat karena dengan begitu peredara uang akan berjalan dengan baik.
Selanjutnya, untuk membahas LPJ Gubernur ini, dewan akan mengacu pada tata tertib dewan, dimana pembahasan dilakukan melalui tingkat komisi, setelah itu fraksi-fraksi mengajukan Daftar Inventaris Masalah dan nantinya dikaji secara mendalam dibadan anggaran.
“Mudah-mudahan dewan segera menyelesaikan, karena tadi permintaan dari Pak Gubernur bagaimana kita bisa menyelesaikan ranperda tentang LPJ ini dan dapat ditetapkan dalam waktu yang singkat,” tuturnya.
Wattimuru tidak dapat memungkiri jika sudah pasti ada catatan dari fraksi-fraksi terhadap LPJ Gubernur tahun anggaran 2019 yang harus dihargai dan biarlah menjadi cacatan untuk pembahasan ditingkat komisi atau pun saat penetapan LPJ ada kata akhir fraksi yang nantinya akan disampaikan terkait degan temuan-temuan dalam LPJ Gubernur tahun 2019.
Dalam kesempatan itu, Wattimury juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Gubernur dan seluruh jajaran OPD yang ada di lingkungan Pemprov Maluku, atas hasil audit BPK yang menempatkan Maluku mendapatkan opini WTP.(Cr-2)
Tinggalkan Balasan