Gubernur Minta Dinkes Perhatikan Kesehatan Masyarakat
AMBON, Siwalimanews – Saat ini terdapat ribuan masyarakat Maluku penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) sebesar Rp 23 ribu/bulannya kini telah dinonaktifkan pelayanan kesehatan mereka.
Untuk itu, Gubernur Maluku Murad Ismail menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan untuk memperhatikan layanan kesehatan masyarakat ini.
“Saya sudah perintahkan Kadis Kesehatan untuk hal ini. Tidak ada alasan tidak layani warga yang sudah di non aktifkan dari PBI BPJSK,” tegas gubernur dalam sambutaanya saat melantik Kasrul Selang sebagai Penjabat Sekda Maluku di Lantai VII Kantor Gubernur, Senin (2/9).
Dijelaskan, jumlah warga Maluku yang di non aktifkan oleh Kementerian Sosial sebanyak 140.884 orang dari total 800 ribu jiwa penerima PBI BPJSK. Oleh sebab itu, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari rumah sakit tidak ada, namun yang terpenting adalah, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus terlayani.
“PAD kita dari rumah sakit tidak ada, itu tidak apa-apa, yang terpenting masalah kesehatan masyarakat kita harus terlayani,” tandasnya.
Baca Juga: Maluku Tuan Rumah Kongres Regional Penyusunan RPJMNSebelumnya diberitakan, terhitung bulan Agustus 2019, Kementerian Sosial menonaktifkan 5,2 juta penerima bantuan iuran (PBI) BPJSK di seluruh Indonesia. Diantara jumlah itu, Provinsi Maluku tercatat sebanyak 140.884 orang dari 800 ribu penerima PBI.
Kepala Dinas Sosial Maluku, Sartono Pinning kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (8/8), mengaku, penonaktifan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin. Selanjutnya sesuai Permensos Nomor 28 tahun 2017 tentang pengelolaan data, maka Kementerian Sosial melakukan validasi dan verifikasi data penduduk miskin.
“Hasil validasi data dan verifikasi ternyata data penduduk penerima PBI di Maluku datanya ada yang ganda, NIK yang double, ada penerima yang sudah meninggal sehingga perlu dinonaktifkan untuk mengefisienkan anggaran negara,” ujar Pinning.
Dijelaskan, validasi yang dilakukan pemerintah, adalah untuk memastikan penerima bantuan sosial tepat sasaran. Orang miskin yang dibantu harus jelas status kependudukannya. Karena itu, evaluasi dan verifikasi bertujuan untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran. Hal ini juga dalam rangka efisiensi anggaran.
“Artinya kita selamatkan sekian banyak uang itu untuk jaminan kesehatan. Setiap orang dalam sebulan itu diberikan bantuan PBI BPJSK sebesar Rp 23 ribu,” jelasnya.
Pinning menambahkan, jika diantara 140.884 PBI BPJSK yang dinonaktifkan, ternyata ada yang memenuhi syarat dan akan diaktifkan kembali. Prinsipnya penonaktifkan ini bukan sesuatu yang final. Pasalnya, dalam perjalanan dimungkinkan terbuka untuk diaktifkan kembali.
“Jadi penonaktifkan itu belum final, masih dapat dibuka lagi, karena dana itu tetap masih ada,” tukasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan