Gubernur Kantongi Nama Penjabat untuk Tiga Kabupaten
AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengantongi sejumlah nama pejabat eselon II yang akan mengisi jabatan pelaksana tugas bupati pada tiga kabupaten di Maluku, yang kepala daerahnya mengikuti Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Dari empat kabupaten di Maluku yang akan menyelenggarakan pilkada, tiga kepala daerahnya kembali mencalonkan diri sebagai bupati yaitu, Kabupaten MBD, SBT dan Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali Kabupaten Bursel.
Menurut Sekda Maluku, Kasrul Selang, ada sedikitnya 9 nama pejabat eselon II yang sudah diusulkan ke Gubernur Maluku untuk diseleksi menjadi penjabat sementara (Pjs) bupati, untuk ditempatkan di tiga wilayah yang akan menyelenggarakan pilkada.
Ia menyebutkan, sejumlah nama seperti, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Maluku, Frans Johanis Papilaya, Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, Ismael Usemahu. Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, M Saleh Thio, Kadis Kehutanan Sadli Ie.
Selanjutnya, Kadis Sosial Sartono Pinning, Kepala BPBD Maluku Henri Far-Far, Kepala Dinas ESDM Fauzan Khatib, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Syuryadi Sabirin.
Baca Juga: Inspektorat Akui Pembangunan Kantor Disdik SBT Tanpa DPA“Sudah ada nama-nama pejabat eselon II yang kita usulkan ke pak gubernur, mungkin satu dua hari sudah keluar,” ujar Kasrul kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Minggu (23/8).
Dijelaskan dari empat daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, hanya tiga daerah yang diikuti oleh bupati dan wakil bupati saat ini atau petahana.
“Kita akan lihat, siapa yang terpilih menjadi Pjs bupati di Kabupaten MBD, Pjs bupati di Kabupaten SBT dan Pjs di Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Kasrul.
Ditanya dari sejumlah nama diatas mana yang lebih berpeluang, kasrul enggan menjelaskan siapa saja nama-nama yang sudah dikantongi. “Nanti saja, masih diseleksi, mana yang dipilih oleh pak gubernur akan ditetapkan menjadi penjabat bupati dalam waktu dekat,” tegasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan