AMBON, Siwalimanews – Gerakan Masyarakat Pencinta Rakyat (GMPR) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan Gerson E Selsily terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Stunting di kabupaten tersebut.

Desakan itu disampaikan massa GMPR dalam aksi demosnterasi yang dipimpin Ismail S Difinubun di halaman Kantor Kejati Maluku, Rabu (20/9).

Dalam orasinya, massa GMPR menyebutkan,  adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara serta keterlibatan Wabup Buru Selatan selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S).

Pasalnya, berdasarkan hasil survei Status Gizi Indonesia (SSGI) dari Kementerian Kesehatan, Kabupaten Buru Selatan merupakan wilayah dengan prevelensi balita stunting tertinggi di Provinsi Maluku tahun 2022 yakni mencapai 41,6% dan angka tersebut naik dari tahun sebelumnya.

Setelah beroerasi hampir setengah jam kemudian, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menemui para demosntran dan meminta perwakilan GMPR untuk audiance di ruang kerjannya.

Baca Juga: Bupati: Pemanfaatan Jasa Konstruksi Harus Tertib

Dalam audience tersebut, lima orang perwakilan dari GMPR yang dipimpin Ismail S Divinubun, Kasipenkum dan Humas Kajati Wahyudi Kareba menjelaskan, dugaan penyimpangan anggaran stunting yang dimaksud GMPR, akan diteruskan kepada pimpinan sebagai laporan pengaduan masyarakat.

Untuk itu Divinubun dan rekan-rekannya yang tergabung dalam GMPR diminta untuk secara resmi memasukan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut agar bisa ditelaa dan dikoordinasikan ke Kejaksaan Negeri Buru sesuai yurisdiksi wilayah hukumnya.

“Saya harap juga rekan-rekan GMPR dapat mengawal laporan dugaan tersebut, dan jika ada data pendukung agar segera diserahkan kepada Kejati Maluku maupun Kejari Buru,” pinta Kareba.

Usai mendengar penjelasan Kasipenkum, Divinubun dan rekan-rekan kemudian meninggal Kantor Kejati dan berjanji akan menyerahkan bukti-bukti yang diminta oleh Kasipenkum.(S-26)