AMBON, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Kristen Indoensia Cabang Ambon berharap, proses penegakan hukum yang saat ini sementara ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon, harus ditangani secara adil.

“Penegakan hukum pada dasarnya memiliki tujuan yang hendak ingin dicapai, tiga aspek penting yang mesti dimiliki dalam mewujudkan tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, semuanya ini disebut oleh Gustav Radbruch sebagai asas prioritas,” ungkap Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (25/1)

Atas dasar itu kata Tiven, Kejari Ambon mauun Kejati Maluku harus dapat menegakan hukum sehadil adilnya, sesuai tujuan hukum. Jangan sampai tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yakni adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).

Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.

Baca Juga: Komisi II Bakal Panggil Pertamina Bahas Tumpahan BBM

“Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau unsur mental (mental element),” uncapnya.

Untuk itu kata Tiven, seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum.

Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut, belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana.

Hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut.

Unsur actus reus yaitu perbuatan harus didahulukan. Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang, selanjutnya barulah diselidiki tentang sikap batin pelaku atau unsur mens rea.

Dengan demikian, maka unsur perbuatan pidana harus didahulukan, selanjutnya apabila terbukti barulah mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa yang merupakan unsur pertanggung jawaban pidana.

“Dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon, ketika dilihat dari dua unsur diatas, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD kota telah melanggar hukum dan juga sudah memiliki niat untuk korupsi, sehingga dengan dikembalikannya uang hasil korupsi itu, maka secara tidak langsung mereka telah mengakui perbutan korupsi tersebut, sehingga perbuatan ini harus dipertanggungjawabkan,” tandas Tiven. (S-51)