Giliran Mantan Kepala Unit BRI Ambon Kota Dicecar
AMBON, Siwalimanews – Setelah lima saksi diperiksa tim penyidik Kejati Maluku, Rabu (28/8), kini giliran mantan Kepala BRI Unit Ambon Kota dicecar penyidik, Kamis (29/8).
Mantan Kepala BRI Unit Ambon Kota itu dicecar bersama empat saksi lainnya yakni 2 orang dari Unit Risk Complayed (URC) dan 1 orang kepala Manajer Bisnis Mikro (MBK).
Mereka diperiksa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada BRI Unit Ambon tahun 2023.
“Pemeriksaan hari ini dalam kasus BRI Ambon salah satunya mantan kepala unit. Selain mantan kepala unit, kali penyidik juga memeriksa kepala manajer bisnis mikro dan 2 orang saksi dari Unit Risk Complayed (URC),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui sambungan teleponnya, Kamis (29/8).
Dikatakan, pemeriksaan terhadap lima saksi berlangsung sekitar 5 jam guna mencari serta mengumpulkan bukti tambahan tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Baca Juga: Giliran Jaksa Garap 5 Saksi di Kasus BRI Ambon“Termasuk mantan kepala unit, 4 saksi diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIT guna mencari bukti tambahan dalam kasus korupsi penyelewengan keuangan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank BRI kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyelewengan keuangan milik BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI sebesar Rp 1,9 miliar.
Untuk membuktikan dugaan kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati Maluku telah meminta BPKP Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. (S-26)
Tinggalkan Balasan