Giliran 4 ASN Malra Diperiksa Hari Ini
AMBON, Siwalimanews – Setelah mantan Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun, A Yani Rahawarin dan Kepala BPKAD Rasyid selama dua hari diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, pekan lalu, giliran 4 ASN dipanggil
Empat ASN khususnya pada BPKAD Malra tahun 2020 yang akan masuk daftar pemeriksaan di hari ini, Kamis (16/11) yakni, Kepala BPKAD Rasyid, Kabid Anggaran, Resi Masakwaar dan Kabid Akuntansi, Astuti V Harbelubun dan Kabid Kesda, Andreas Tetan El
“Terkait Penyelidikan penggunaan dana Covid 19 di Pemda Malra, Penyidik Ditreskrimsus telah mengirim undangan klarifikasi kepada beberapa PNS pada Pemda Malra, mereka diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis, 16 November 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangannya yang diterima Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/11).
Ohoirat menegaskan, kasus tersebut masih di tahap penyelidikan sehingga belum ada arah untuk menentukan siapa tersangka dibalik kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka penyidik akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Baca Juga: Usut Korupsi Trans Seram, Jaksa Tunggu Uji LabRame-rame Dukung
Dukungan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ke tahapan penyidikan terus mengalir.
Sejumlah praktisi hukum dan lembaga anti korupsi berpendapat indikasi korupsi pada penggunaan anggaran Dana Covid Malra bernilai ratusan miliar itu sangat nyata, sehingga tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bisa meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Indikasi nyata karena terdapat selisih anggaran yang sangat fantasistik pada BPKAD Pemkab Malra, Inspektorat maupun di Dinas Pendidikan mencapai Rp70 miliar.
Indikasi tersebut, diduga mengarahkan kepada unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara, sehingga dibutuhkan keterangan-keterangan saksi guna memperkuat keyakinan penyidik terhadap dugaan korupsi dana Covid tersebut yang terjadi di lingkup Pemkab Malra.
Praktisi Hukum Anthony Hatane mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk meningkatkan dugaan korupsi dana Covid Malra ke penyidikan, jika indikasi perbuatan melawan hukum telah ditemukan.
Kata dia, anggaran dugaan korupsi dana Covid Malra yang diduga merugikan Negara sangatlah fantastis mencapai 70 miliar karena ada silisih anggaran yang ditemukan, selisih tersebut sangat berpotensi korupsi.
Menurut Hatane, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan secara marathon oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan ditemukan bukti yang cukup dari pemeriksaan tersebut, maka polisi bisa segera meningkatkan ke penyidikan.
“Nilai korupsi dalam kasus ini untuk sementara terbilang cukup fantastik, sehingga kami, mendukung penyidik untuk tingkatan ke tahap penyidikan,” ujar saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/11).
Hatane sangat yakin, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam proses penyelidikan sangat mengetahui apakah sudah cukup bukti yang kuat untuk sebuah kasus dugaan korupsi itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami yakin penyidik Polda Maluku tak ragu untuk menegakkan hukum, tak ada yang kebal hukum termasuk koruptor dalam kasus Covid 19 Malra ini,” tegas Hatane.
Menurut dia, saat ini adalah momentum untuk menaikkan kasus Covid ke penyidikan dan hal itu bisa menjawab kegelisahan publik soal pengusutan kasus tersebut.
“Banyak tanggapan yang menyebut bahwa dari aspek permulaan yang cukup dan barang bukti juga ada niatan jahat sudah menjadi syarat mutlak bisa menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, agar penyidik Polda Maluku tidak ragu untuk memutuskannya dengan segera. Sebab, katanya, elemen masyarakat akan terus memberikan dukungan kepada penyidik Polda Maluku untuk membuat terang penyelewengan anggaran tersebut.
“Kami mendukung Polda agar tidak ragu untuk menaikkan status kasus Covid 19 Malra dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan bila terbukti dengan dukungan minimal dua alat bukti yang cukup, maka sudah seharusnya tetapkan para tersangka kasus Covid 19 Malra dan dipastikan tidak ada yang kebal hukum, “ tandasnya.
Tingkatkan ke Penyidikan
Terpisah, Aktivis Laskar Anti Korupsi, Ronny Aipassa juga mendukung Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menaikkan kasus dana Covid-19 Malra ke tahapan penyidikan.
Menurutnya, selisih anggaran antara laporan keuangan BPKAD dan Inspektorat menunjukkan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Bukti perbedaan laporan keuangan tersebut lanjut Aipassa, dapat digunakan sebagai pintu masuk dan juga alat bukti untuk menentukan tersangka.
“Kalau bagi saya dari selisih anggaran antara laporan keuangan BPKAD dan Inspektorat itu saja sudah dapat menjadi alat bukti, tinggal dicari lagi dari kepala OPD yang tidak mengetahui adanya rekofusing anggaran,” ujar Aipassa.
Aipassa pun mendorong jika dua alat bukti telah dikantongi maka Ditreskrimsus Polda Maluku jangan lagi berlama-lama untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan. Hal ini bertujuan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebab bagaimana pun akibat perbuatan ini masyarakat telah dirugikan
70 M Bermasalah
Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima terindikasi anggaran dana Covid Malra berpotensi korupsi. Hal ini karena anggaran tersebut mengalami perubahan, dan perubahan tersebut juga tidak diketahui pimpinan-pimpinan OPD.
Kepada Siwalima, Selasa (31/10) sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini menyebutkan, dalam laporan pertanggungjawaban dana covid anggaran yang awalnya tertera sebesar Rp36 miliar di tahun 2020.
Selanjutnya anggaran tersebut direvisi menjadi Rp40 miliar.
“Anggaran total awalnya 36 miliar, kemudian direvisi menjadi 40 milar, dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan pada BPKAD ternyata jumlahnya bukan lagi 40 miliar tetapi naik 96 miliar, berbeda lagi pada laporan pertanggungjawaban bagian Inspektorat anggaran menjadi 110 miliar,” ujar sumber itu.
Sumber ini kemudian mempertanyakan APBD ditetapkan tahun 2020 lalu datanya bisa berubah-ubah. Dimana tidak ada data tetap refocusing dan alokasi dana Covid tahun 2020 di Kabupaten Malra.
Selain itu dari jumlah anggaran tersebut, lanjut sumber, terindikasi ada selisih 70 miliar yang diduga dikorupsi namun ada dalam dokumen pertanggungjawaban bagian keuangan Pemkab Malra.
Mirisnya lagi, kata sumber itu, rata-rata pimpinan-pimpinan OPD di lingkup Pemkab Malra sama sekali tidak mengetahui anggaran refocusing dan alokasi dana Covid tersebut.
“Contohnya di Dinas Pendidikan yang tidak ada refocusing namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan ternyata ada, sebesar Rp13 miliar. Sehingga mengindikasi bahwa dokumen ini tidak pernah ada di pimpinan OPD. Dan diduga hanya dipegang oleh bagian keuangan dan bupati saja. Karena kalau dokumen-dokumen itu ada, maka tentunya pimpinan OPD mengetahui,” ujar sumber itu lagi.
Dia menyebutkan bahwa sebanyak 20 OPD dari 42 OPD di lingkup Pemkab Malra yang refocusing anggaran dana Covid tersebut.
Selain itu, banyak kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan Covid dimana kegiatan tersebut murni menggunakan dana APBD Malra, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban justru menggunakan dana covid.
Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan
Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara, kuat dugaan tak bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Malra berbau korupsi.
Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infrastruktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.
Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.
Anggaran Rp52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp3,833. 000.000 pada post peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.
Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kesehatan TA 2020 senilai Rp5,796.029. 278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3.196.029.278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian penggunaannya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.
Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9. 629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp.3.196. 029.278,51. (S-10/S-20)
Tinggalkan Balasan