AMBON, Siwalimanews – Secara maraton pe­nyidik Kejaksaan Ne­geri Ambon periksa 11 saksi dalam kasus du­gaan tindak pidana ko­rupsi pengadaan Command Center Kota Ambon, Kamis (9/11).

Pemeriksaan 11 saksi dipe­riksa untuk mengum­pul­kan bukti-bukti ter­kait dugaan korupsi pengadaan Command Center yang dipimpin Joy Adriaansz

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toa­tubun mengatakan, pihaknya secara terus menerus bekerja mencari bukti dan fakta ko­rupsi dengan pemanggilan kembali terhadap 11 saksi.

“11 orang saksi telah dipe­riksa oleh penyidik dalam ka­sus Command Center. Mulai senin sampai sekarang sekitar 11 orang saksi.  11 saksi ini bukan ASN,” ujar Toatubun saat dikon­firmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Kamis (9/11).

Sementara ketika ditanyakan terkait ada oknum-oknum yang diduga mendapatkan keuntungan dari penyedia melalui pengadaan bulletin, namun Kasi Intel menga­takan masih penyidikan, belum diketahui.

Baca Juga: Hadiri Agenda DPRD, Pemeriksaan Hanubun Ditunda

Hal ini karena sudah masuk dalam materi pemeriksaan, sehingga Toatubun enggan berkomentar lebih jauh terkait hal itu.

Lagi 21 Saksi Diperiksa

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon sebelumnya telah memerik­sa 21 saksi, diantaranya 17 awal dan selanjutnya 4 saksi.

Untuk 21 saksi ini diperiksa sejak bulan September hingga Oktober 2023 lalu.

Mark Up & Nota Fiktif 

Kejari Ambon menemukan banyak bukti yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya di kuitansi dan nota belanja yang di mark up.

Temuan itu terkait pengadaan Command Center Kota Ambon, pada dinas yang dipimpin Joy Adriaansz, Tahun Anggaran 2021.

Atas berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang mengaki­batkan negara dirugikan ratusan juta rupiah, Kejari Ambon menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Padahal belum sebulan Kejari Ambon dibawah pimpinan Adhryan­sah melakukan penye­lidikan kasus tersebut, sehingga pada Kamis (12/10) kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi kita telah ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan yakni, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin Dinas Komunikasi Informasi Dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021 dan pengadaan Command Center Kota Ambon,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Palapia, Kasi Intel, Ali Toatubun dan Kacabjari Saparua, Ardy saat Konferensi pers di ruang rapat Kejari Ambon, Belakang Soya, Jumat (13/10) menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD berdasarkan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.

Dari total anggaran Dinas Komu­nikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.­954, tersebut sesuai realisasi belanja pada dinas adalah sebesar Rp12.538.474.093.

Setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, maka ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Katanya, tim penyidik menemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitansi, nota belanja dimana telah terjadi mark up harga.

Selain itu terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungjawaban. Dari temuan tersebut, lanjut Kajari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.

Kajari juga menyebutkan, penga­daan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100% akan tetapi volume pekerjaan belum 100%, dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp130.000.000.

Dari temuan tersebut, lanjut Kajari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.

Kajari menegaskan, pihaknya telah memeriksa dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait diatarnya, Kepala Dinas, Joy Adriaansz, bagian Pokja serta PPK dan lainya.

“Selain kadis, kita juga telah memeriksa bagian Pokja, PPK dan lainya. Kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini, namun saya belum bisa mengata­kannya sekarang,” tegas­nya.

Ditambahkan, setelah ini tim pe­nyidik Kejari Ambon akan memanggil pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan, dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat penyi­dikan berlangsung,” ujarnya.(S-26)