Gelombang Tinggi Masih Hantui Perairan Maluku
AMBON, Siwalimanews – Bahaya gelombang tinggi mencapai 4 meter masih terus menghantui sejumlah perairan di Maluku.
Untuk itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Maritim Ambon, kembali mengeluarkan peringatan dini akan adanya bahaya gelombang tinggi di perairan Maluku yang berlaku mulai 22 September sampai dengan 24 September pukul 09.-00 WIT.
“Untuk Gelombang dengan tinggi 1,25-2,50 meter berpeluang terjadi di Laut Seram Bagian Barat dan Timur, Perairan Pulau Ambon Lease, Kepulauan Lease, Laut Banda Bagian Barat, Perairan Kepulauan Sermatang hingga Leti serta Perairan Kepulauan Babar,” ungkap Prakirawan BMKG Maluku Moch Zainuri Damayanto dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (22/9).
Sementara untuk tinggi gelombang 2,50 sampai dengan 4,00 meter berpeluang terjadi di Laut Banda Bagian Timur, Perairan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Kai, Peraian Kepulauan Aru hingga Laut Arafuru Bagian Barat dan Tengah.
Sementara untuk Pola angin terdapat di wilayah Indonesia bagian utara yang dominan bergerak dari Tenggara Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot.
Baca Juga: Kodam Pattimura Terima Sosialisasi Program Kermamil TNI AD“Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Jawa, Samudra Hindia, Bagian Selatan Jawa hingga NTT, Laut Banda dan Laut Arafuru,” ucapnya.
Oleh sebab itu, BMKG Stasiun Maritim Ambon berharap kepada seluruh masyarakat atau nelayan agar memperhatikan resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.
BMKG juga mengingatkan untuk perahu nelayan dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang diatas, 1,25 meter. Sementara untuk kapal tongkang dilarang berlayar pada kecepatan angin diatas 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter.
Sedangkan kapal ferry dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 meter, kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4,0 meter.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi, agar tetap selalu waspada,” himbaunya. (S-51)
Tinggalkan Balasan