DOBO, Siwalimanews – Setelah ditetapkan seba­gai tersangka pengelapan dana nasabah, pegawai BRI Kantor Cabang Pulau-Pu­lau Aru, Eko Ridho Saputra ditahan oleh penyidik Re­serse Kriminal Polres Kepu­lauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, melalui Kasubsipenmas Aipda. Yubilino Sahertian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyi­dik melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut, lanjut Sahertian kepada wartawan di Dobo, Kamis (21/11) ditemukan alat bukti yang kuat adanya tindak pidana yang dilakukan oleh ERS.

“Hari ini pelaku eks pegawai BRI Dobo inisial ERS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Aru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah,” ungkap Sahertian.

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/197/X/2024/SPKT.RESKRIM KEP.ARU/POLDA MALUKU, Tanggal 01 Oktober 2024 tentang penipuan dan penggelapan uang nasabah pada BRI Dobo.

Baca Juga: 4 Tahun Nikmati Fasilitas Negara Aparat Diminta Periksa Insun

Selain itu, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mudah mengambil hati para nasabah Bank BRI Cabang Pulau-pulau Aru, dan sering memberikan hadiah-hadiah dari inisiatifnya sendiri tanpa adanya progam dari BRI.

Dikatakan, motif kejahatan dari tersangka untuk mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan kelonggaran Fasilitas Kredit pada Nasabah Kredit Bank BRI Cabang Pulau-pulau Aru.

Sahertian menyebutkan, dugaan tindak pidana perbankan tersebut berawal ketika, WD selaku nasabah menghubungi tersangka selaku pegawai BRI Cabang Dobo untuk menjual tanah miliknya, karena kredit macet di Bank BRI.

Kemudian tanah tersebut hendak ditawarkan oleh tersangka kepada isteri korban EG dengan nilai kesepakatan transaksi Rp425.000.000. dilakukanlah pembayaran pertama sebesar Rp200.000.000 pada tanggal 12 Juli 2024, dan selanjutnya dibuatkan slip penarikan tanggal 15 Juli 2024 dan dilakukan pembayaran Rp225.000.000 dari rekening pribadi korban.

Namun, uang tersebut oleh tersangka tidak digunakan untuk membayar kredit macet milik WD, tetapi dialihkan ke rekening milik MG sejumlah Rp200.000.000 yang digunakan untuk menutupi uang setoran tunai milik MG yang digunakannya tanpa sepengetahuan MG,” tambahnya.

“Sedangkan sisa Rp25.000.000,- tersangka berikan secara tunai di Kantor BRI Cabang Dobo kepada seseorang yang dia lupa namanya,” ujar Sahertian.

Atas perbuatannya, nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 425.000.000. Disamping itu, berdasarkan pengembangan pihak penyidik adanya dugaan kerugian negara miliaran rupiah yang sementara masih dilakukan upaya penyelidikan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” jelas Sahertian. (S-11)