Gasak 11 Sepeda Motor, Residivis Curanmor Ini Diciduk Polisi
AMBON, Siwalimanews – Residivis pencurian kendaraan bermotor Liberatus Oratmangun (25) berhasil diciduk personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon, setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Tak tanggung tanggung residivis ini berhasil menggasak 11 sepeda motor sekaligus, dimana dalam melancarkan aksinya, Oratmangun bergerak seorang diri.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2020 lalu, ternyata setelah keluar dia kembali melancarkan aksinya di 11 TKP yang rata rata berlokasi di Kecamatan Baguala,” jelas Kapolresta Pulau Ambon Kombes Dryano Ibrahim dalam keterangan persnya di Mapolresta, Jumat (6/10).
Dari 11 sepeda motor yang dicuri, 9 diantaranya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Ambon. Sementara 2 lainnya diketahui telah dijual kepada pembeli di luar Kota Ambon.
Modusnya percurian yang dilakukan terbilang simple. Sebelum melakukan aksi, tersangka memantau sepeda motor yang akan dicuri dan bergerak di waktu dini hari dengan memutus kabel dengan alat dan melarikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Dua Rumah di OSM Dilalap Si Jago MerahMenariknya, keseluruhan sepeda motor yang berhasil dicuri bermerk Yamaha. Tersangka mengaku lebih menyasar sepeda motor dengan merk tersebut lantaran gampang untuk dibobol.
“Dari keterangan tersangka, kenapa yang diincar adalah motor bermerk Yamaha, karena menurut dia motor ini mudah dibobol atau dicuri,” jelas Kapolresta.
Atas kejadian tersebut, Kapolresta menghimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memberikan pengaman ganda pada kendaraan.
“Masyarakat harus waspada, ini jadi pembelanjaran, karena satu orang saja bisa curi sebanyak ini. Untuk itu gunakan pengaman ganda dimanapun tempatnya, waspada karena kejahatan ada karena ada kesempatan,” himbau Kapolresta.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Poltesta Ambon AKP La Belly menjelaskan, untuk menangkap tersangka, dirinya mengunakan informan yang berpura pura sebagai pembeli.
Tersangka yang merespon, kemudian menawarkan sepeda motor dengan kisaran harga Rp1,5 hingga Rp3 juta. Setelah barang dibeli, tim Buser kemudian membekuk tersangka di kawasan Passo pada 3 Oktober kemarin.
“Kita pake informan sebagai pembeli, setelah itu kita bekuk tanpa perlawanan di kawasan Passo,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana dan pasal 362 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(S-10)
Tinggalkan Balasan