AMBON, Siwalimanews – Guna menggarap bukti dugaan korupsi command center di Pemerintah Kota Ambon, enam jaksa dari Kejaksaan Negeri Ambon mendatangi Pemkot Ambon.

Tim penyidik Kejari Ambon, Kamis (11/10) siang datang dipimpin Kasi Pidsus, Demianus Echart Palapia didampingi lima jaksa lainnya, langsung memeriksa fisik proyek command center Pemkot Ambon di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, yang ada di lantai IV Balaikota.

Selain itu mereka juga memeriksa dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 WIT dan berakhir pada pukul 15.30 WIT.

Saat mendatangi Kantor Dinas Kominfo para penyidik Kejari Ambon diterima oleh Kadis Kominfo Joy Andriaansz, bersama Kepala Bidang TI Persandian Statistik, Kepala Seksi Persandian dan Petugas Pranata Komputer Dinas Komunikasi Infor­masi dan Persandian.

Baca Juga: JPU Tuntut Residivis Pencurian Sound System 6  Tahun

Kasi Intel Kajari Ambon, Ali Toa­tubun yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, tim penyidik Kejari Ambon melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pe­nyalahgunaan DIPA Dinas Komu­nikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Menurut Kasi Intel, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen tuntaskan kasus command center bernilai Rp2,5 miliar.

“Kegiatan pemeriksaan tadi terkait proses pemeriksaan dalam tingkat penyidikaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan DIPA Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Kata dia, dalam pemeriksaan ter­sebut, tim bertemu langsung dengan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz didampingi Kepala Bi­dang TI Persandian Statistik, Kepala Seksi Persandian dan Petugas Pranata Komputer Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian,” ungkap Kasi Intel.

Dikatakan, usai pemeriksaan hasil tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon selesai pukul 15.30 WIT selanjutnya hasil Pemeriksaan tim dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim penyidik,” ujarnya.

Diusut Jaksa

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Ambon saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi command center milik Pemkot Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Ardyansyah membenarkan pihaknya sementara melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Kajari mengakui, sudah memeriksa 10 saksi salah satunya Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon.

“Sekitar 10 orang sudah diperiksa. Termasuk Kadis Kominfo juga sudah diperiksa,” jelas Adhryansah kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (27/9).

Kajari mengaku, setelah didalami kasus ini selama satu bulan, akhirnya dinaikan statusnya ke penyelidikan.

Kata Kajari, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya langsung menelaah laporan tersebut dan tidak membutuhkan waktu lama kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait di Pemkot Ambon.

Ardyansyah menambahkan, jaksa menyelidiki dugaan korupsi anggaran command center Tahun 2021 dan 2022, dimana tiap tahunnya command center mendapat anggaran sekitar Rp1 miliar.

Nantinya, bila ditemukan bukti-bukti kuat maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Itu anggaran di tahun 2021-2022. Anggarannya per tahun di angka miliaran rupiah. Kami pastikan akan menuntaskan kasus ini serta ketika kita telah miliki alat bukti cukup, ya kami terbuka saja,” ungkapnya.

Untuk diketahui, command center diresmikan Pemerintah Kota Ambon pada September 2021 lalu, dimana anggarannya bersumber dari Tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp5 miliar.

Command center atau ruangan pusat visualisasi dan integrasi data dan kontrol  closed circuit television (CCTV), yang berada di Balai Kota, berfungsi untuk melakukan pelayanan publik berbasis digital menjadi pusat pemantauan data, informasi, juga situasi dan kondisi kota ini melalui 32 titik CCTV

Walikota Dukung

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mendukung langkah Kejari Ambon dalam hal penegakan hukum di Kota ini terkait kasus dugaan korupsi command center.

Wattimena kepada Wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (29/9) lalu bahkan meminta agar ASN harus kooperatif dalam proses pemeriksaan itu.

“Sebagai pemerintah yang juga warga negara yang taat kepada hukum, tentu apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus kita dukung, tidak mungkin kita menolak. Artinya kita mendukung proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, sekaligus kepada seluruh ASN saya menghimbau untuk taat dan patuh terhadap proses yang sementara dilaksanakan,” tandasnya.

Wattimena mencontohkan tindakan yang sama yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, itu bagian dari penegakan hukum yang harus ditaati. Karena aturan menjadi sandaran bagi seseorang untuk membuktikan apakah itu menyalahi aturan atau tidak.

“Ini sama dengan pemeriksaan KPK dulu, dan saya mendukung KPK dan meminta semua untuk kooperatif. Artinya kalau dipanggil ya menghadap. Itu bisa kita nilai dia kalau misalnya ternyata menyalahi ketentuan, itu bisa karena kita yang menemukan sendiri bisa karena aparat penegak hukum. Kan kita juga ada tim penegak disiplin, jadi misalnya menemukan ASN yang bermasalah, bisa kita ambil langkah-langkah. Demikian pula dari eksternal. Tapi ada asas praduga tidak bersalah, itu tetap dikedepankan,”ujarnya. (S-26)