DOBO, Siwalimanews – Kapolres Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai diduga mengabaikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo.

Pasalnya, dalam sidang pra­-peradilan tersebut hakim mene­rima dan mengabulkan seluruh permohonan kuasa hukum.

Salah satu point putusan majelis hakim, yakni menghukum Termohon membayar ganti kerugian kepada Robinsson Hein Marku Garpenassy (Pemohon I), Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (Pemohon II Christian Koritelu (Pemohon III), dan Devis Pattiselanno (Pemohon V) berupa uang masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Namun hingga kini, putusan majelis hakim tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Kapolres.

Olehnya Penasehat Hukum, Jhon Michaele Berhitu, mempertanyakan uang ganti rugi dalam perkara dana covid-19 yang dimenangkan dalam sidang praperadilan melawan polres Kepulauan Aru.

Baca Juga: Tetapkan Tersangka Alkes Buru, Polisi akan Periksa Auditor

Terkait belum dibayar uang ganti rugi tersebut, Kapolres Kepulauan Aru ketika dikonfirmasi Siwalima tidak berada di tempat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya pun tidak menjawab.

Bahkan ini untuk kedua kalinya konfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya tidak pernah menjawab.

Sementara Rp 617.000.000,00 dengan keterangan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan belanja mesin parut pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dana Covid-19) Tahun 2020, yang ada dalam rekening Bank Maluku Malut Nomor 0801036465 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, secara tunai dan tanpa syarat, hingga kini pun belum bisa di tarik atau di ambil oleh Pattiselano.

Menurut Pattiselano, dirinya sudah pertanyakan hal tersebut ke sekda Aru, dan jawabnya akan di kembalikan setelah pembahasan perubahan. (S-11)