Ganja 1 Kg Disita Polisi dari Warga Leihitu Barat
AMBON, Siwalimanews – Warga Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Malteng berinisial EM ditangkap. Saat melakukan penggeledahan, personel Ditresnarkoba Polda Maluku menyita barang bukti 1 kg ganja di rumahnya.
Informasi yang dihimpun Siwalima di Ditresnarkoba Polda Maluku menyebutkan, keberadaan barang bukti 1 kg ganja terungkap, berawal dari penangkapan EM di depan salah satu swalayan Indomaret di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada, Kamis (10/12).
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 6 paket ganja siap edar dari tangan pelaku. Personel Ditresnarkoba curiga masih ada ganja yang dia simpan. Interogasi kemudian dilakukan. EM akhirnya buka mulut. Dia mengaku, masih menyimpan ganja di rumahnya.
“Dari hasil interogasi, EM mengaku masih menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya. Berdasarkan informasi itu polisi kemudian mengiring EM ke rumahnya di kawasan Leihitu Barat dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan ditemukan ganja sekitar 1 kg,” jelas sumber itu, yang meminta namanya tak dipublikasikan.
Setelah memastikan tidak ada lagi ganja yang ditemukan di kediaman EM, polisi selanjutnya menggiring EM berserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe. Usai diperiksa, EM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 2,2 MSementara Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan EM.
Namun Cahyo enggan mejelaskan lebih jauh, dengan alasan pengembangan penyidikan masih dilakukan.
“Iya benar ada penangkapan tersebut, dan saat ini kita masih terus lakukan pengembangan,” ujarnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan