AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku memberikan peringatan keras kepada PT Balam Energy Indonesia dan Sub Kontraktornya PT BGP Indonesia untuk tidak menggangu kehidupan Suku Batti dalam setiap aktivitas perusahaan.

Peringatan ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Maluku Ruslan Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (12/8) merespon aksi demontrasi sejumlah aktivis peduli hutan adat Batti Kelusi dan Batti Tabalen, di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Hurasan mengaku, Komisi II mendapatkan informasi terkait dengan gangguan yang dilakukan perusahaan terhadap aktivitas kehidupan masyarakat Suku Batti, dan sangat disayangkan atas ketidak pedulian perusahaan ini terhadap masyarakat Suku Batti.

“Masyarakat Suku Batti harus dijaga, minimal perusahaan harus bijak untuk menjaga dan memperhatikan aktivitas hidup, jangan kesannya mengganggu,” ujar Hurasan.

Aktivitas perusahaan kata Hurasan, sah-sah saja dilakukan, tetapi eksistensi hukum adat dari masyarakat di sekitar areal kerja perusahaan juga harus dijaga dan dilestarikan, artinya hak-hak masyarakat hukum adat Batti harus tetap dijunjung tinggi.

Baca Juga: Sekolah di Ambon Sudah Berlakukan Kurikulum Merdeka

Semua keluhan masyarakat Suku Batti dan aktivis akan ditampilkan oleh Komisi II. Dalam waktu dekat kita juga akan panggil dinas terkait untuk membicarakan persoalan tersebut agar tidak merugikan eksistensi masyarakat Batti di sana.

Diketahui, ratusan aktifis peduli hutan adat Batti Kelusi dan Bati Tabalen, Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar aksi demonstrasi meminta agar PT Balam Energy Indonesia dan Sub kontraktor PT BGP Indonesia mengangkat kaki dari hutan adat Batti.

Aksi demonstrasi dilakukan, lantaran perusahaan telah melakukan eksplorasi dihutan adat Batti tanpa ada persetujuan masyarakat adat yang berdampak terjadinya perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan di Negeri Batti.

Bahkan dampak dari masuknya perusahaan migas seperti PT Carlez maupun PT Citik, dimana kedua perusahan yang berada di Desa Tansi Ambon maupun Desa Densel, justru mengakibatkan kemiskinan dan tidak adanya kemajuan apapun di dua desa tersebut. (S-20)