AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali bukti keterlibatan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatur proyek pada sejumlah SKPD.

Setelah memeriksa Kepala Dinas Perin­dustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), kini giliran KPK menggarap Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy.

Selain Pelupessy, lembaga anti rasuah itu juga memeriksa bendahara penge­luaran Dinas Kesehatan, Nn E Tanihattu.

Ikut pula diperiksa dua orang supir pribadi RL, sebutan akrab Richard, di Ja­karta yaitu, Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Kadinskes dan bendaharanya serta sopir RL, dipusatkan di Kantor KPK sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetujuan prin­sip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintaha Kota Ambon untuk tersangka RL.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pembacokan Warga Passo Diringkus Polisi

“Hari ini (9/6) tim penyidik memeriksa para saksi terkait TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL. Peme­riksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (9/6).

Saksi Hadir

Ali Fikri juga menyebutkan, pihak tim penyidik KPK pada Rabu (8/6) telah memeriksa Andrissa R Siwa­bessy (Pokja UKPBJ), Ny Lawalata, Bendahara Pengeluaran Dinas Pen­didikan, Michael O Pattinama (Pokja UKPBJ) dan Johanis Rampa,  Pokja (UKPBJ).

Para saksi hadir dan ditanyakan pengetahuannya tetang jatah untuk RL dari berbagai proyek pada bebe­rapa SKPD di Pemkot Ambon.

“Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik terus melakukan pen­dalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa “jatah” untuk tersangka RL dari ber­bagai pengadaan proyek di bebe­rapa SKPD Pemkot Ambon,” ujarnya singkat.

Saksi Sebut

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menemukan, fakta menarik perihal pengaturan proyek yang dilakukan oleh RL.

Menurut KPK, RL berperan besar dalam menentukan pemenang pro­yek pada sejumlah SKPD, yaitu rekanan wajib setor sejumlah uang.

Hal ini terungkap, setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/6) dan diketahui peran RL berbagai proyek dalam mengkondisikan pemenangnya dan menyetor sejumlah uang.

Demikian diungkapkan, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (8/6).

Fikri menguraikan, tim penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perindus­trian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada UKPBJ di Pemkot Ambon.

Ketiganya adalah Ivonny Alexan­dra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jer­mias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa.

Kata Fikri, pemeriksaan dipusat­kan Kantor KPK terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersnagka RL selaku walikota, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan peme­nangnya dengan menyetor sejumlah uang,” ungkap Fikri.

Periksa Bendahara

Selain itu, lanjut Fikri, tim penyidik KPK pada Rabu (8/6) memeriksa bendahara pengeluaran Dinas Pen­didikan Kota Ambon, Ny. Lawalata dan tiga pegawai UKPBJ.

Tiga pegawai yang diperiksa yai­tu, Andrissa R Siwabessy, Michael O Pattinama dan Johanis Rampa.

“Hari ini (8/6) pemeriksaan saksi  TPK persetujuan prinsip pemba­ngu­nan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL,” ujar Fikri dalam rilis­nya kepada Siwalima, Rabu (8/6).

Fikri menegaskan, pemeriksaan tersebut dipusatkan di Kantor KPK. Ia enggan berkomentar ketika dita­nyakan soal pemeriksaan Kadis Ke­sehatan Kota Ambon, Wendy Pelu­pessy pada Kamis (9/5).

Dua Kadis Diperiksa

Guna mendalami peran mantan Walikota Ambon, Richard Louhena­pessy dalam mengatur proyek di sejumlah SKPD, Komisi Pemberan­tasan Korupsi kembali memanggil dua kepala dinas.

Mereka yang dipanggil untuk diperiksa adalah, Kepala Dinas Per­industrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan Ke­pala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy.

Slarmanat sendiri sudah diperiksa kemarin di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Wendy baru akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/5) besok.

Selain memeriksa Slarmanat, KPK kemarin (7/6) siang juga sudah memeriksa tiga Pokja pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Pemkot Ambon.

Mereka adalah Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa.

Tomasoa sebelumnya pernah diperiksa KPK awal Februari 2021 lalu bersama Vedya Kuncoro, yang kala itu masih menjabat Kepala Barjas.

Kepada Siwalima usai diperiksa, Kuncoro mengakui, pemanggilan tersebut hanya membahas tugas dan kerjanya.

“Mereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait tugas saya dari Tahun 2017-2019 dengan data-data Pokja. Hanya itu saja,” beber Vedya Kuncoro kala itu.

Fikri ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan pejabat pemkot, mem­benarkan pemanggilan para saksi tersebut.

Kata dia, mereka yang dipanggil ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan ter­sangka Richard Louhe­napessy.

“Hari ini Selasa (7/6) bertempat di ge­dung Merah Putih KPK, tim penyi­dik telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka RL dkk,” tulis dia da­lam pesan whatsapp, yang dikirm kepada Siwalima, Selasa (7/6) sore.

Walau demikian, Ali Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal pe­meriksaan para penjabat dilingkup Pemkot Ambon ini.

Dalami Korupsi

Tim penyidik KPK terus menda­lami peran mantan Walikota Ambon dalam mengatur proyek di sejumlah SKPD.

Setelah intens memeriksa 23 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pe­gawai, pengusaha dan rekanan pas­ca RL, ditahan KPK Jumat (13/5) lalu, kembali lembaga anti rasuah terse­but akan memeriksa 11 pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Ambon.

Pemeriksaan 11 pejabat itu akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai Selasa (7/6) hingga Jumat (10/6).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.

23 Saksi Diperiksa

Pasca penahanan RL, penyidik KPK marathon memeriksa saksi dan terus menganalisa berkas dan dokumen yang disita.

“Setelah menahan walikota 10 tahun itu, tercatat belasan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi datang ke Kota Ambon, untuk mencari dan mengumpul bukti terkait kasus tersebut.

KPK mulai melakukan aksi peme­riksaan sejak Sabtu (14/5) hingga Jumat (20/5). Dan Jumat (27) Tercatat ada 23 saksi telah digarap lembaga anti rasuah tersebut.

Pada Sabtu (14/5) tim penyidik KPK memeriksa 5 saksi yang dipu­satkan di Mako Brimob Polda Malu­ku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021, Enrico Rudolf Matitaputty.  Berikutnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan, Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdaga­ngan Pemkot Ambon.

Selanjutnya, Hendra Victor Pesi­warissa, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Tahun 2017 s/d 2020. Ke­mudian Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020, serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, anggota Pokja III UKPBJ 2018 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Selanjutnya pada Jumat (20/5) penyidik KPK memeriksa 19 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pegawai maupun pengusaha atau rekanan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.

Ali Fikri menyebutkan, 19 saksi yang diperiksa ini dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku terdiri dari 10 kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon yaitu, Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon tahun 2017-2023.

Selanjutnya, Sirjohn slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang, Fahmi Sallatalohy, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Kesejah­teraan Rakyat Kota Ambon.

Berikutnya, Robert Sapulette, Ke­pala Dinas Perhubungan, Demianus Paays Kepala Pelaksana Badan Pe­nanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.

Kemudian Kepala Dinas Kese­ha­tan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketaha­nan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.

Selain itu, KPK juga memeriksa Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingku­ngan Hidup dan Persampahan tahun 2012-Mei 2021, Neil Edwin Jan Pattikawa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon  2019-2020.

Selanjutnya, Richard Luhukay Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat Kota Ambon.

Dua Pegawai

Selain 10 kepala dinas, KPK juga memeriksa dua pegawai Pemkot Ambon yaitu, Nunky Yullien Liku­mahwa, Sekretaris Walikota sejak 2011 yang juga merangkap Benda­hara Pengeluaran Operasional Wali­kota sejak 2017.

Berikutnya, Jermias Fredrik Tuhu­mena PNS Pokja ULP 2013–2016 dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020.

Tim penyidik KPK juga pada Jumat (20/5) memeriksa 7 rekanan yang diduga menanggani sejumlah proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Tujuh rekanan tersebut yaitu, Nandang Wibowo, Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 s.d. 2014, Anthony Liando, Direktur CV Angin Timur.

Berikutnya, Julien Astrit Tuahatu alias Lien, alias Uni, Direktur CV Kasih Karunia, 1998 s.d. sekarang. Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d. sekarang. Selanjutnya, Meiske de Fretes, Direktur CV Rotary dan Nessy Thomas Lewa Direktris CV Lidio Pratama.

Dari 19 saksi tersebut, lanjut jubir, yang tidak hadir memenuhi panggil tim penyidik KPK yaitu, Nessy Thomas Lewa , Direktris CV Lidio Pratama dan Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d sekarang. “Keduanya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikut­nya,” kata Ali Fikri.

Kepada Siwalima Fikri mengaku, tim penyidik masih intens mela­kukan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang disita dari upaya paksa yang dilakukan.  Terakhir Ju­mat (27/5) KPK memeriksa Koor­dinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta tahun 2016 hingga seka­rang, Karen Wolker. (S-05)