Gali Bukti Korupsi Simdes Bursel, Sejumlah Dokumen Disita
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (4/4) menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi Simdes.id milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019.
Dokumen tersebut disita dari Kantor Dinas Pemdes sebagai alat bukti untuk penyidikan kasus tersebut.
“Penanganan perkara pada penyidikan Simdes Bursel, hari ini penyidik menyita barang bukti. Barang bukti dimaksud berupa dokumen yang terdiri dari 10 item,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/4).
Menurutnya, dokumen yang disita tersebut akan didalami untuk menguak siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai kepentingan audit kerugian negara.
Baca Juga: PT Tetap Vonis RL 5 Tahun & Denda 8 M“Koordinasi audit masih dilakukan dengan pihak inspektorat,” tandasnya.
Minta Inspektorat
Setelah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi Maluku berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku mengaudit perhitungan kerugian negara, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi Simdes.id milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2019.
Dalam tahapan ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kepentingan perhitungan kerugian negara telah diserahkan ke pihak auditor.
“Dokumen audit sudah diserahkan, saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan pihak auditor agar proses tersebut tidak ada masalah,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (1/3).
Sambil menunggu hasil audit, lanjut Wahyudi, pihaknya juga melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan saksi untuk menetukan siapa aktor dibalik raibnya uang negara dalam proyek ini.
“Pemeriksaan saksi-saksi juga jalan sambil menunggu hasil audit,” tuturnya.
Ampera Demo
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku, melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (1/3).
Massa yang dikoordinir Aldis Loilatu selaku Sekjen Ampera Maluku itu meminta, Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Plh Sekda Bursel, Umar Mahulette sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Simdes.Id milik puluhan desa di Kabupaten Bursel.
“Berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi Ampera, kita minta agar Kejati Maluku segera tangkap Plh Sekda Bursel Umar Mahulette sebagai tersangka dalam perkara ini, karena saat itu Umar Mahulette menjabat selaku Kadis PMD (Pemberdayaan masyarakat Desa) Bursel,” pinta Loilatu.
Kata dia, selama ini di Kabupaten Bursel banyak terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan para pemangku kepentingan. Hanya saja, belum ada aparat penegak hukum yang menyentuh perbuatan yang dilakukan para pejabat tersebut.
“Kita tahu bersama, mantan Bupati Bursel TSS (Tagop), sudah ditangkap KPK karena kasus korupsi, namun hal ini tidak pernah menjadi efek jera kepada para pemimpin di daerah, malah aksi korupsi merajalela. Hanya saja persoalan ini tidak diketahui penegak hukum, karena itu kami turun ke jalan menyuarakan hal ini,” seru Loilatu sembari memegang bingkai foto mantan Kades PMD yang kini menjabat Plh Sekda Bursel.
Loilatu mengungkapkan, terdapat sekitar 80 Desa di Bursel yang menyetor uang ke Dinas PMD Bursel yang di Nahkodai Umar Mahulette kala itu. Hanya saja, uang tersebut diduga tidak diperuntukan kepada proyek yang tak berfungsi itu, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Minta Bersabar
Tak lama berorasi massa ditemui, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, YE Almahdaly. Almahdaly mengatakan tuntutan Ampera Maluku terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Simdes.Id milik puluhan desa di Kabupaten Bursel sementara ditangani. Massa diminta bersabar lantaran pengusutannya hampir rampung.
“Proses sementara berjalan, sejumlah pemeriksaan sudah dilakukan, progresnya sudah mencapai 80 persen, tinggal beberapa langkah lagi rampung untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Usai mendengarkan penjelasan Kasi Dik, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Naik Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadan aplikasi Simdes.id milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019.
Pengadaan aplikasi yang dikerjakan CV Ziva Pazia ini, diduga fiktif dan anggaran yang dipruntukan juga mubasir.
Tim penyidik Kejati Maluku telah mengelar perkara dan karena ditemukan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan keuangan, maka ditingkatkan ke penyidikan.
“Kasus ini sementara di tangani penyidik dan ada pada tahap penyidikan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (22/9).
Dikatakan, penyidikan kasus ini dilakukan setelah peyidik mengelar ekspos dan menemukan adanya indikasi pelanggaran ditahap penyelidikan. “Hasil penyelidikan ada indikasi pelanggaran sehingga lewat hasil ekspos dinaikan ke penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Pada tahap penyidikan ini, lanjut Wahyudi, penyidik akan melaksanakan sejumlah rangkaian, mulai dari pemeriksaan saksi hingga perhitungan kerugian negara.
“Saksi saksi akan dimintai keterangan termasuk koordinasi untuk audit kerugian,” tuturnya.
Sita Barang Bukti
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi Simdes.id, milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019.
Barang bukti yang disita berupa sejumlah unit komputer dari beberapa pemerintah desa/negeri di Kabupaten Buru Selatan.
“Jadi barang bukti komputer yang disita dijadikan sebagai barang bukti dari pengusutan kasus ini, ada indikasi yang kemudian penyidik melakukan penyitaan,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Siwalima, Selasa (25/10) lalu.
Dijelaskan, adanya pelanggaran ketika CV. Ziva Pazia selaku penyedia memaksakan seluruh desa/negeri untuk membeli aplikasi Simdes serta unit komputer.
Dikatakan, pada sejumlah desa di Bursel belum tersentuh jaringan internet yang membuat keharusan tersebut tidak tepat sasaran alias mubazir. “Banyak desa belum memiliki jaringan internet sehingga tidak tepat sasaran jika diharuskan untuk semua desa, nah dari situlah banyak komputer yang rusak akibat tidak terpakai yang kemudian disita sebagai barang bukti,” ujarnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan