AMBON, Siwalimanews – Fraksi PDI Perjuangan tidak main-main dengan ancaman interpelasi Wali­kota Ambon, Richrad Louhenapessy.

Bagi partai pimpinan Megawati Soe­karno Putri ini, kebijakan walikota yang tidak mengembalikan sejumlah pejabat yang di nonjobkan ke jabatan semula adalah tindakan yang menyalahi aturan.

Apalagi tak mengindahkan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengembalikan puluhan pegawai yang dicopot tanpa alasan jelas.

“Kita komitmen, kita tidak gertak  dan tetap akan melakukan interpelasi terha­dap Walikota Ambon. Dan kita mendo­rong melakukan Interpelasi terhadap walikota saat penyampaian LKPJ Wali­kota,” jelas Sekretaris Fraksi PDI-P Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw ke­pada Siwalima,  Senin(12/4).

PDI Perjuangan, kata Upulatu, butuh  good will dari walikota untuk mengin­dahkan rekomendasi ASN tertanggal 6 Juni 2018, yang meminta mengembalikan sejumlah pejabat yang di non job ke jabatan semula.

“Kami butuh good Will dari Walikota Ambon. Kita punya banyak pengalaman dan rekaman. walikota melepaskan jabatan semena-mena, padahal ada regulasi yang mengatur,” ujarnya.

Ditegaskan, Fraksi PDI Perjuangan cukup serius menginterpelasi walikota, karena ini merupakan pekerjaan rumah yang sampai saat ini belum dituntaskan DPRD sebelumnya.

“Ini cukup diseriusi oleh fraksi PDIP karena memang hal ini merupakan pekerjaan rumah yang sangat berat yang belum dituntaskan dari DPRD sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya terkait dengan ancamana interpelasi ini namun tidak respon.

Sementara itu, Akademisi Fisip Unpatti Paulus Koritelu menilai, interpelasi yang didengungkan oleh sejumlah fraksi di DPRD Kota Ambon haruslah tuntas, jangan sampai hanya sekedar sandiwara belaka yang pada akhirnya tidak tuntas.

Menurutnya, sekalipun lembaga legislatif melaksanakan tugas mengawasi eksekutif tetapi dalam proses pengangkatan jabatan yang dilakukan walikota merupakan hak preogratif.

Walaupun demikian, ia mengakui interpelasi merupakan hak DPRD, tetapi hak tersebut harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan dengan baik, jangan sampai kemudian tidaklah tuntas dilaksanakan.

Interpelasi

Walikota Ambon Richard Louhenapessy, kelimpungan dipaksa menahan dua gempuran sekaligus, secara politik di DPRD Kota Ambon dan hukum oleh penyidik KPK.Medio pekan kemarin, DPRD Kota Ambon tiba-tiba menggagas hak interpelasi terhadap Richard.

Walikota dua periode itu dianggap tak mengindahkan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengembalikan puluhan pegawai yang dicopot tanpa alasan jelas.

Posisi mereka yang dicopot, beragam. Mulai dari kepala dinas, pejabat eselon III, IV dan juga pegawai kecil. Hingga kini tak ada alasan pasti mengapa mereka dicopot.

Kuat dugaan, pencopotan itu terkait dengan perbedaan dukungan politik kala gelaran pilkada Kota Ambon 2017 lalu.

Setelah digelindingkan Fraksi PDI-P, dukungan serupa juga datang dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Ambon, John Wattimena mengancam, selain interpelasi, pihaknya juga akan menggunakan hak angket.

Fraksi Gerindra bahkan akan melakukan penyelidikan ulang doal kasus nonjob ASN Pemkot pada 2018 lalu termasuk rekomendasi KASN.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian. Menurut­nya, PKB tetap mendukung program Pemkot Ambon termasuk mensejahterakan masyarakat Kota Ambon lebih baik lagi.

Tetapi menyangkut dengan ketidakadilan yang dilakukan Walikota dengan kebijakan-kebijakan yang menabrak aturan, PKB tetap menyatakan tidak mendukung dan bersikap sama seperti fraksi lainnya yakni akan melakukan interpelasi.

“Saya tegaskan PKB nyatakan sikap sama seperti fraksi lainnya yakni interpelasi,” ujar Sahertian.

Politisi PDI-P Lucky Upulatu Nikijuluw yang menggagas interpelasi yakin, proses ini akan tetap berjalan, karena didukung mayoritas anggota.

Selama memimpin Ambon, ujarnya, Walikota banyak menabrak aturan, baik rekomendasi DPRD maupun rekomendasi KASN. “Jadi dia sengaja menabrak berbagai regulasi baik rekomendasi DPRD untuk mengembalikan posisi para esalon II, III, IV yang berjumlah 47 orang itu. Kami sayangkan walikota tidak melakukan perintah KASN,” ungkap Nikijuluw. (S-51)