Fraksi PDIP: Kadinkes Harus Dievaluasi
Ngurus Insentif Nakes Saja tak Becus
AMBON, Siwalimanews – Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku meminta Gubernur Murad Ismail mengevaluasi Kepala Dinas Kesehatan, Meikyal Pontoh.
Kinerja Meikyal Pontoh selalu mendapat kritikan berbagai kalangan. Entah apa kerjanya? Ngurus insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 saja, tak becus.
Pontoh mengaku sudah membayar insentif nakes RSUD dr. M Haulussy Ambon bulan Maret, April dan Mei 2020. Tetapi ternyata bohong.
Kebohongannya terungkap saat rapat dengar pendapat dengan tim I pengawasan penanganan Covid-19 DPRD Maluku, Plt Direktur RSUD dr. M Haulussy Rodrigo Limmon dan Direktur RSUD Ishak Umarella Tulehu, Dwi Murti Nuryanti, Rabu (14/10), di DPRD Maluku.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, masyarakat bahkan anggota DPRD berulang kali mengkritik penanganan Covid-19, karena itu sebagai fraksi pemerintah merasa sangat penting untuk dilakukan evaluasi terhadap Dinas Kesehatan Maluku.
Baca Juga: DPRD Minta Insentif Nakes Segera Dibayar“Tujuan evaluasinya ialah kita ingin memastikan bahwa proses penanganan insentif tenaga kesehatan berapa lama dilakukan, karena itu tadi saya telah bersikap dan menyatakan bahwa Covid-19 lari seperti kilat dan tenaga medis itu menangani secepat guntur, tapi insentif tenaga kesehatan itu lari gajah,” ujar Watubun, kepada wartawan, Rabu (14/10).
Lanjut Watubun, ketika gubernur dan Satgas Penangan Covid-19 dikritik terus menerus maka PDIP juga merasa malu. “Kita ini fraksi pemerintah juga malu terhadap kritikan,” tandasnya.
Dikatakan, jika masalah keterlambatan pembayaran insentif terletak pada manajemen maka manajemen itu harus dievaluasi.
“Karena kalau ini problem manajemen maka manager yang harus diganti, tidak boleh tidak, ini bikin malu. Saudara bayangkan beban politik fraksi kita terhadap penanganan ini terlalu besar,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD PDIP Maluku ini menegaskan, PDIP mendukung pemerintah, tetapi beban politik sangat besar ketika pemerintah dikritik terus-menerus, karena itu Fraksi PDIP meminta Meikyal Pontoh dievaluasi dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kesehatan.
“Saya minta untuk Kepala Dinas Kesehatan ini dievaluasi, tidak boleh tidak. Saudara-kerjaannya apa, kan hanya mengurus bagaimana lintasan penanganan ini seperti apa,” tegasnya.
Watubun mengatakan, saat ini nakes telah menandatangani kontrak, karena siap untuk mati dalam menangani pasien Covid-19. Tetapi insentif mereka kok tak dibayar.
“Masa, untuk urusan-urusan terkait dengan insentif tidak diselesaikan. Belum lagi ditambah masalah lain, seperti ada nama nakes yang tidak masuk daftar, dan lainnya. Ini alasan mengapa Fraksi PDIP meminta Kepala Dinas Kesehatan dievaluasi,” tandasnya.
Kebohongan Terungkap
Meikyal Pontoh mengklaim telah mencairkan insentif nakes yang menangani Covid-19 di RSUD M. Haulussy untuk bulan Maret, April dan Mei.
Selain di RSUD dr. M Haulussy, insentif nakes pada rumah sakit lain juga sudah dicairkan seperti di balai diklat dan balai pelatihan.
“Kalau untuk insentif nakes di RSUD Haulussy sudah kita cair tiga bulan,” kata Pontoh kepada Siwalima di kantor Gubernur Maluku, Kamis (8/10).
Pontoh menerangkan, pencairan insentif nakes dilakukan untuk Maret, April dan Mei. “Baru tiga bulan kita cairkan, karena anggaran yang diberikan hanya untuk tiga bulan,” jelas Pontoh.
Ditanya bagaimana dengan insentif untuk bulan Juni, Juli Agustus dan September dirinya mengaku belum ada arahan.
“Belum ada arahan dari atasan untuk pembanyaran bulan selanjutnya, karena yang kita bayar sesuai dengan petunjuk teknis,” tandasnya singkat tanpa menjelaskan seperti apa juknisnya.
Kebohongan Pontoh terungkap dalam rapat kemarin di DPRD Maluku. Ia menjelaskan, insentif bulan Maret telah dibayar, untuk bulan April baru dilakukan pencairan, sedangkan bulan Mei akan diusahakan dilakukan pada akhir bulan Oktober.
“Untuk pembayaran Maret sudah dilakukan, bulan April tadi saya sudah melakukan pencairan, jadi tinggal tunggu Mei akan diajukan lagi oleh rumah sakit untuk diverifikasi bersama dan mudah-mudahan di Oktober ini sudah selesai,” ujarnya.
Pontoh mengatakan, saat ini Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang mengajukan pembayaran insentif bersama lakukan verifikasi. Berbeda dengan sebelumnya, dimana verifikasi hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
“Jadi biasanya kan dulu oleh rumah sakit secara internal ajukan ke rumah dinas baru dilakukan verifikasi. tapi sekarang tidak lagi begitu datang langsung duduk bersama, mana yang dikoreksi dan dilengkapi langsung dikembalikan hari itu juga dengan catatan-catatan hasil verifikasi untuk segera dikembalikan dan ditargetkan 3 sampai 4 hari. setelah pengajuan klaim sudah bisa pembayaran,” jelas Pontoh.
Sementara berdasarkan pertemuan tersebut, Dinas Kesehatan telah setujui untuk menyelesaikan pembayaran insentif nakes tahap I mulai dari bulan Maret hingga Mei pada bulan Oktober. Sedangkan insentif tahap II, terhitung Juni sampai dengan September, wajib dicairkan pada bulan November mendatang.
“Tadi telah disepakati antara Dinas Kesehatan dan direktur rumah sakit,” ujar Wakil Ketua DPRD, Melkianus Sairdekut.
Selalu Salahkan Direktur RSUD
Kendati kerjanya tak becus, namun Kepala Dinas Kesehatan Maluku Meikyal Pontoh selalu menyalahkan Ritha Tahitu yang saat itu menjabat Plt. Direktur RSUD dr. M Haulussy terkait belum dibayarnya insentif nakes.
Menurut Pontoh, insentif nakes belum dibayar karena pihak RSUD belum mengajukan pengusulan pembayaran.
“Mereka (RSUD Haulussy-red) baru usul pembayaran insentif bulan Maret ke kita itu juga masih verifikasi data sehingga belum kita cairkan,” ujar Pontoh kepada wartawan di Kantor Gubernur, Sabtu (19/9).
Dinas Kesehatan berkewajiban membayar insentif nakes yang menangani pasien Covid-19. Namun itu tergantung pengajuan dari pihak RSUD Haulussy.
“Tergantung pengajuan, kalau sudah ajukan klaim pasti dibayarkan, RSUD Haulussy baru diajukan1 bulan, dan itu belum kita bayar, karena berkas masih bolak balik untuk diverifikasi,” tegasnya.
Menurutnya, kesalahan administrasi dari pihak rumah sakit membuat pengajuan nakes sampai sekarang oleh tim verifikator belum menyetujui untuk proses pencairan insentif.
“Tanya ke mereka, kenapa selalu bolak-balik berkas,” ujar Pontoh.
Padahal menurut Tahitu, pengusulan pembayaran sudah dilakukan untuk bulan Maret, April dan Mei. Tetapi masih diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Maluku.
Sebelumnya, perawat di RSUD dr. M Haulussy Ambon juga mengeluh belum menerima insentif penanganan pasien Covid-19.
Setiap perawat dibayar Rp 250 per hari. Kerja dilakukan dengan sistim shift. Dalam sebulan, satu orang masuk kerja sekitar 15 hari. Sehingga jumlah insentif yang diterima setiap perawat sebesar Rp 3.750.000. Kalau dua bulan, berarti Rp 7.500.000.
“Jadi kami sejak bulan April belum dibayarkan insentif,” kata salah satu perawat kepada wartawan, di Ambon, Kamis (18/6). (Cr-2)
Tinggalkan Balasan