Fraksi Golkar Akui Pembahasan LPJ Alami Deadlock
AMBON, Siwalimanews – Kendati penyerahan Lapora Pertanggungjawaban Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 telah dilakukan pada awal bulan Juli, namun hingga kini belum dilakukan pembahasan. Belum dilakukannya pembahasan LPJ, lantaran Pemerintah Provinsi Maluku melalui Organisasi Perangkat Daerah membangkang dan tidak menghadiri undangan DPRD.
Padahal DPRD secara kelembagaan telah mengundang seluruh OPD secara patut sesuai dengan tata tertib DPRD.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias mengaku, kecewa dengan sikap eksekutif yang tidak menghargai DPRD dalam pembahasan LPJ, pasalnya penyerahan dokumen Ranperda LPJ Gubernur telah dilaksanakan pada 4 Juli lalu untuk dibahas bersama oleh DPRD Pemerintah Provinsi.
Pembahasan LPJ tersebut, hingga saat ini belum dapat dilakukan, lantaran terjadi deadlock antara Gubernur dan DPRD.
“Mestinya saudara Gubernur Maluku Murad Ismail dipenghujung masa jabatannya harus bersikap arif dan bijaksana untuk mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi, bukan membiarkannya seperti ini,” tandas Anos kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (26/7).
Baca Juga: Desa Waeketan Baru Ditetapkan Sebagai Kampung Moderasi Beragama di SBTGubernur kata Anos, mestinya memahami, kalau di pemerintahan bukan sistem komando melainkan sistim koordinatif yang membutuhkan koordinasi diantara eksekutif dan legislatif.
“Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan bahwa jabatan gubernur adalah anugerah Tuhan yang harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat di Maluku,” tandas Anos.
Anos memastikan, pihaknya telah menyampaikan usulan kepada pimpinan DPRD, agar paripurna penyampaian kata akhir fraksi nantinya, setiap fraksi harus dapat memberikan sikap politiknya untuk menolak atau menerima LPJ Gubenrur.(S-20)
Tinggalkan Balasan