AMBON, Siwalimanews – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon mengaku tidak pernah menolak pembagian Partisipating Interest 10 persen yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Maluku.

“Beredarnya informasi yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku Saudah Tethool bahwa Bupati KKT Petrus Fatlolon menolak PI 10 persen itu tidak benar adanya,” tandas Fatlolon, kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (7/3).

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan dukungan penuh terhadap penyelengga­raan berbagai survei termasuk kegiatan AMDAL dalam rangka pengembangan operasional blok masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar .

“Presiden telah menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pengembangan dan sekaligus sebagai lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG  Blok Masela tepatnya di Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka tidak ada kata tidak untuk menolak PI 10 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah wajib mengamankan kebijakan pemerintah pusat termasuk mengamankan kebijakan pemerintah daerah Provinsi Maluku  Gubernur Murad Ismail  dan seluruh jajarannya .

Baca Juga: IPPHAR Harus Mampu Implementasikan Tantangan Global

“PI 10% adalah merupakan berkat dan rahmat Tuhan yang patut disyukuri dan terima untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat di Provinsi Maluku. Lebih khusus kita di Kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwasanya Kabupaten Kepulauan Tanimbar memohon kepada bapak Gubernur agar kiranya PI 10 % tersebut dibagi porsinya juga kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentu sangatlah rasional dengan mempertimbangkan berbagai hal,” katanya.

Dijelaskan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan kabupaten yang terdekat dengan reservoar sumber-sumber gas yang ada di blok masela. Disam­ping itu Pemerintah Provinsi Maluku harus mempertim­bang­kan beberapa dampak yang per­-tama terhadap dampak lingku­ngan dampak sosial,dampak terhadap adat istiadat dan budaya serta dampak ekologi yang akan terjadi.

Fatlolon dengan tegas menyatakan akan segera melakukan pertemuan dengan Komisi 2 DPRD Maluku, pada Senin 8 Maret 2021.

“Tidak perlu pakai undangan lama prosesnya, nanti Senin saya ke Komisi II DPRD Maluku untuk kita bicara yang sebenarnya,” katanya. (S-51)