FASILITAS dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan memiliki risiko sanksi pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan rentan terhadap korupsi dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya mengatakan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dikatakan, KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.

KPK mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, emerintah daerah dan BUMN maupun BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Baca Juga: Terjebak Antara Korupsi dan Jabatan

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain itu, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Merespon himbauan KPK tersebut, sejumlah daerah di Provinsi Maluku siap melaksanakan itu, bahkan akan memberikan himbuan dan peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara. (*)