Ditreskrimsus Polda Maluku tetap bersikukuh mengusu kasus dugaan korupsi tukar guling lahan perpustakaan daerah Maluku, antara yayasan pendidikan Poitek dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

Polisi tidak mengubris sentinan dari pihak yayasan yang meminta agar kasus tukar guling lahan perpustakaan daerah Maluku dihentikan, dengan alasan tidak ada kerugian negara.

Pihak yayasan pendidikan Poitek seharusnya tetap membiarkan polisi untuk membuktikan kasus tersebut, soal apakah tidak merugikan negara sebagaimana alibi pihak yayasan biarkan berproses dan dibuktikan di pengadilan., apalagi kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sehingga pihak yayasan tidak bisa mengintervensi proses penyidikan kasus ini yang sementara dijalankan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari rencana Yayasan Poitek yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Kedua pihak yang berkepentingan lalu melakukan kesepakatan. Poitek akan memberi tiga SHM mereka seluas 4.612 meter persegi. Selain itu, mereka juga akan membayar Rp9,4 miliar kepada Pemprov.

Baca Juga: Desakan Tuntaskan Hak Nakes

Informasi Pemprov Maluku telah menerima bayaran dari Yayasan Poitek sebesar Rp1,4 miliar. Yayasan ini sendiri memiliki tiga sertifikat hak milik (SHM) seluas 4.612 meter persegi. Sedangkan Perpustakaan daerah memiliki lahan seluas 3.449 meter persegi.

Dengan demikian harga yang belum dibayarkan yayasan Poitek Rp8,4 miliar ke Pemprov.

Mirisnya, Poitek yang baru melunasi Rp1,4 miliar, bisa dengan mudah memperoleh sertifikat tanah milik yayasan Pemprov tersebut. Padahal semestinya setifikat tanah baru bisa diperoleh setelah pembayaran lahan dilunasi.

Diduga, ada kongkalikong dan kerjasama yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pemprov kala itu dengan modus membangun sekolah, padahal diduga ada rencana bisnis besar yang akan dibangun dilahan tersebut.

Untuk membuktikan dugaan kongkalikong tersebut, maka tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus terus berupaya mengusut kasus ini hingga sampai ke pengadilan, siapapun yang tersangkut dengan kasus ini harus tetap diproses hukum dan jangan dilindungi.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Ditreskrimsus yang komitmen terus memproses kasus tukar guling lahan ini hingga tuntas, sehingga publik bisa mengetahui apakah memang kasus ini tidak ada korupsi ataukah sebaliknya.

Tetapi yang pasti, polisi telah bertindak tepat untuk terus mengusut kasus ini. Komitmen Ditreskrimsus Polda Maluku ini harus diapresiasi, karena kerja aparat penegak hukum memang tidak boleh diintervensi. Soal apakah terbukti ataukah tidak biarlah itu berproses di pengadilan.

Yayasan Pendidikan Poitek juga ditantang untuk membuktikan bahwa tidak ada korupsi dalam kasus ini, atau tidak ada kerugian negara, sehingga menjadi alasan bagi kepolisian untuk tidak meneruskan kasus ini sekalipun sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Intinya polisi harus usut terus kasus ini hingga tuntas, jangan dihentikan karena berbagai intervensi lainnya.(*)