Sejak awal kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di BNI Cabang Ambon diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, nama Danny Nirahua menjadi sorotan publik. Terungkap kalau Danny adalah istri Faradiba Yusuf, otak pembobolan bank perpelat merah itu. Dana yang dibobol bukan hanya Rp 58,9 miliar yang dilaporkan oleh BNI, namun ratusan miliar rupiah.

Nama Danny menjadi sorotan bukan karena ia adalah suami Faradiba. Tetapi ia juga menguasai sejumlah aset Faradiba, diantaranya sebidang tanah beserta rumah di atasnya beralamat di Perumahan Pemda kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Rumah dan tanah tersebut bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 2155 atas nama Faradiba Yusuf. Tetapi rumah itu tak didiami oleh Faradiba, melainkan Danny  dan keluarganya.

Selain rumah di Halong Atas, Danny juga menguasai sejumlah mobil mewah Faradiba  Seperti Honda HRV DE 12 MF, Mitsubishi Pajero Sport DE 5 NF dan Toyota Alphard AD 8686 OP. Aset-aset itu, disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Dalam pengusutan, polisi juga menemukan sejumlah rekening milik Danny di BNI. Tetapi polisi tak menjerat Danny. Alasannya tidak cukup bukti, karena tidak ditemukan bukti transferan uang dari Faradiba ke rekening Danny.  Olehnya status Danny hanya sebatas saksi.

Danny dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada Jumat 29 Mei  lalu di Pengadilan Tipikor Ambon. Dalam sidang itu, Danny mengelak, kalau dirinya memiliki rekening pribadi di BNI Ambon. Ia mengaku rekening di BNI hanya rekening kantor. Sedangkan rekening pribadinya berada di BCA.

Baca Juga: Tenggara Raya dan New Normal

Lantaran Danny mengelak, hakim lalu mengungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAB)nya di Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam BAP itu, Danny mengakui memiliki rekening pribadi di BNI Ambon.  Danny kaget, ketika hakim membacakan BAP itu.

Namun Danny tetap menegaskan, tidak memiliki rekening pribadi di BNI. Hakim lalu membaca lagi BAP dan menyebutkan ada transferan uang ke rekening itu dengan angka yang bervariasi. Diantaranya, 60 juta dan Rp 80 juta. Lagi-lagi, Danny mengelak, dan mengaku tidak tahu soal BAP tersebut.

Mendengar jawaban Danny, tim JPU Ahmad Attamimi dan Awaluddin juga membaca BAP Danny di penyidik, seperti yang dilakukan oleh hakim. Tetapi, jawaban Danny tetap sama, kalau ia sama sekali tidak tahu.

Tetapi anehnya, majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota dan jaksa tidak mendalami lebih jauh BAP Danny. Hakim tak mengejar dan mengungkap dari mana uang tersebut hingga masuk ke rekening Danny?.  Padahal yang terungkap adalah fakta persidangan.

Majelis hakim harusnya membuat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di BNI Ambon menjadi terang menderang di pengadilan. Sebab, diduga ada pihak lain yang belum disentuh dalam kasus “penjarahan” uang yang diotaki  oleh Faradiba Yusuf itu.

Majelis hakim harus mengadili kasus ini seadil-adilnya. Jangan hanya terfokus pada ruang yang telah dipatok oleh polisi dan jaksa. Tentu hakim sangat paham, persidangan tak hanya forum untuk mengadili para terdakwa, tetapi juga mengungkap fakta yang sebenarnya, tanpa ada yang disembunyikan. Olehnya, hakim tak bisa bersikap stagnan. (*)