AMBON, Siwalimanews – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal opera­sional Pemerintah Kabupaten Se­ram Bagian Barat tahun 20202 di­tuntut Jaksa Penutut Umum dengan pidana tinggi dan bervariasi.

Keenam terdakwa yaitu, Stenly Pirsouw selaku penyedia barang dan jasa, Herwilin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adrians V.R Manuputty, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Sou­kotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya dalam tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (20/2) menyebutkan, terdakwa Stenly Pirsouw dituntut dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan.

Selain pidana penjara, Pirsouw juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar lebih, dengan ketentuan jangka waktu satu bulan tidak dapat mengganti. Maka, seluruh harta bendanya disita untuk menutupi.

Jika, tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara

Baca Juga: Pakai Ahli, Kejati Didorong Tuntaskan Proyek BP2P

Tidak hanya Pirsouw, Herwilin selaku PPK dalam berkas perkara terpisah dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta sub­sider 2 bulan penjara.

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrian Manuputty, Christian Soukotta, Muhammad Maulud, dan Siti Mulyani Batjun yang merupakan anggota Tim Pokja masing-masing dituntut 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan.

Keenam terdakwa secara ber­sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­nggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing tidak me­nentukan sikap apapun.

Sehingga persidangan dilanjut­kan pekan depan dengan agenda putusan hakim

Diketahui para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal milik pemerintah daerah SBB Tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebe­sar Rp Rp 5 Miliar.

Untuk diketahui, awalnya pada tahun anggaran 2019 OPD Dinas Perhubungan Kabupaten SBB me­lakukan pengadaan Kapal Opera­sional Pemda SBB dengan peren­canaannya di tahun 2019. Sedang­kan pekerjaan fisiknya dilaksana­kan di tahun 2020 dengan pagu ang­garan sebesar Rp7.056.169.000,-

Dalam pelaksanaan perenca­naan dibuatkan dokumen perenca­naan oleh PT. Evership selaku kon­sultan perencanaan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 200 juta.

Kemudian di Tahun 2020 seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang ada pada DPA Dinas Perhubungan Tahun Ang­garan 2020 pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Penga­daan (SIRUP) dengan menggu­nakan username dan password Peking Cakling.

Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2020 saksi Herwilin selaku PPK tahun 2020 melakukan update data RUP kegiatan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 pada aplikasi SIRUP, dengan menam­bahkan beberapa item pekerjaan berupa aksesoris dan peralatan keselamatan.

Saksi Herwilin menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 7.095.339.386,30,- tanpa melakukan survey harga pasar peralatan dan mesin kapal terlebih dahulu ke beberapa supplier dan juga survey ke beberapa perusahaan galangan kapal.

Hanya berdasarkan Engineer’s Estimate (EE) yang dibuat oleh konsultan perencanaan tahun 2019 dan PS yang dibuat oleh PPK tahun 2019. Selanjutnya saksi Herwilin, selaku PPK telah mene­tapkan rancangan kontrak, uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan.

Selain itu, pada saat proses pelaksanaan tender pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda SBB juga Peking Caling dan Moh. Yasin Aponno (almarhum Bupati SBB) memerintahkan PPK untuk memenangkan PT Kairos Anugerah Marina.

Padahal Herwin  mengetahui dokumen yang dimasukkan oleh PT Kairos Anugerah Marina palsu.

Selanjutnya  terdakwa Peking Caling memerintahkan Direktur PT. Kairos Anugerah Marina untuk membuat dan menandatangani berita acara serah terima 2 unit mesin marine Enggine Yanmar dari PT Pioneer seolah-olah mesin sudah diserahterimakan kepada PT. Kairos Anugerah Marina.

Tujuannya untuk memperlancar proses pencairan anggaran serta terdakwa Peking Caling menan­da­tangani Surat Permintaan Pemba­yaran (SPM) guna pencairan anggaran termin 1-50 % dan termin I-75% dengan prestasi pekerjaan yang tidak sesuai yaitu pencairan Termin.

Progres pekerjaan baru men­capai 4,17 persen bukan 82,92 persen karena PPK, konsultan pengawas dan penyedia jasa menghitung barang yang baru dipesan (Purchase Order) dan barang yang baru dibayarkan uang muka (Down Payment) sebagai progress pekerjaan sehingga membuat bobot lebih tinggi dari fakta sebenarnya.

Menurut JPU, terdakwa Peking Caling, selaku Pengguna Angga­ran (PA) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan oleh PT. Kairos Anugerah Marina.

Hal ini dibuktikan dengan ada­nya serangkaian administrasi berupa surat peringatan dan surat teguran kepada PPK dan Penyedia Jasa yang dibuat berlaku turut seolah olah terdakwa Peking Caling, melakukan pengawasan pekerjaan pengadaan kapal operasional pemerintah daerah Kabupaten SBB tersebut. (S-26)