Enam Tahun Jaksa Tuntut Eks Bendahara Negeri Rarat
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Idho Sampe menjatuhkan tuntutan kepada eks bendahara Negeri Rarat dengan pidana 6 tahun penjara, denda 200 juta.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan alokasi DD/ADD Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT dengan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang dipimpin hakim ketua Wilson Shiriver, Selasa (3/1) berlangsung di ruang Sidang Chandra pada Pengadilan Negeri Ambon.
Diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari Alokasi DD/ADD negeri Rarat Kecamatan Gorom Timur Kabupaten SBT Tahun anggran 2017-2019. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp626,288,463
Hakim kemudian menunda si-dang hingga Jumat (13/1) dengan agenda Pledoi/ Pembelaan terdakwa.
Baca Juga: Pemilik Shabu 0,11 Gram Divonis RinganDitahan Jaksa
Mantan bendahara Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ahmad Lapang Rumalean, ditahan Kejaksaan Negeri SBT.
Ahmad diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Rarat Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.
Menurut Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri SBT Idho Sampe bahwa, Ahmad ditahan berdasarkan hasil pengembangan dari Mantan Kepala Desa Rarat, Muhamad Yusuf Rumalean yang putusannya sudah ingkar atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Mantan bendahara ditahan atas kasus penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Rarat Tahun Anggaran 2017 sampai 2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Desa Rarat Muhamad Yusuf Rumalean yang putusan sudah inkrah,” jelas Sampe kepada Siwalima di Bula, Sabtu (23/7).
Sampe menjelaskan, mantan bendahara Desa Rarat dinyatakan sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Rarat tahun 2017-2019.
Dikatakan, penahanan dilakukan pada Jumat (22/70 di Rutan Wahai, dimana pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak lima bulan lalu, dan didapatkan bukti permulaan yang cukup menetapkannya sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Ditambahkan, tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Yang bersangkutan disang-kakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Penjara paling lambat 20 tahun penjara,” katanya. (S-26)
Tinggalkan Balasan