AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse dan Nar­kotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil meringkus enam orang pengedar nar­koba di Kota Ambon.

Dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (20/3), Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatu­pang men­jelaskan, terhi­tung Maret 2020,  Polresta berhasil mengukap per­edaran narkotika jenis sabu, dimana total ada 5 ka­sus berbeda. Tapi yang berhasil diungkap itu total enam tersangka.

Lima kasus yang diungkap itu dengan tersangka IK dan DW warga Galunggung Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Keduanya ditangkap pada, Senin (2/3) di depan pabrik Roti Sarinda. Dari tangan para tersangka polisi berhasil amankan dua paket sabu dengan berat 0,37 gram.

Selanjutnya, YP warga Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon diamankan pada, Rabu (4/3) di kawasan Pohon Pule depan Warnet Metro dengan barang bukti satu plastik bening berisi penggalan sabu dengan berat 0,15 gram.

Kemudian AHM warga Skip Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diamankan juga pada hari yang sama di Jalan Baru samping Kantor FIF, Kecamatan Sirimau dengan barang bukti 6 plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Eks Ketua Panwas Malteng Mark Up

Kemudian HS, warga Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diamankan juga pada, Rabu (4/3) di Galunggung depan ATM BNI samping SMA N 11 Ambon. Dari tangan HS barang bukti yang diamankan 14 plastik bening ukuran kecil dan 2 plastik bening ukuran sedang.

Simatupang mengaku, setelah itu polisi berhasil amankan SJ warga kawasan Jalan Baru. SJ diamankan pada Kamis (12/3) di kos-kosan yang bersangkutan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,12 gram.

Menurut Simatupang, hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba, narkotika jenis sabu diperoleh para tersangka dari luar daerah. “Barangnya mereka ambil dari luar daerah dan dikirim mengunakan kapal laut, untuk kemudian diedarkan di Ambon. Untuk total barang bukti secara keseluruhanya sebanyak 14, 63 gram,” urainya.

Saat ini enam tersangka itu sudah diamankan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Enam tersangka itu tambah Simatupang dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Mg-7)