AMBON, Siwalimanews – Enam unit bangunan serta lahan di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambin, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 006/003 dieksekusi, Kamis (20/1).

Proses eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan surat perintah eksekusi Ketua PN Ambon Nomor 22/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Amb jo Nomor 12/Pdt.G/2019/PN. Amb tertanggal 09 Agustus 2021.

Lahan dengan luas dengan luas lahan 1.666 meter persegi itu dieksekusi ini dilaksanakan berdasarkan hasil sidang perdata sengketa lahan antara Marthen Ur melawan Willy Gasperz dan Silvana Gapspers yang dimenangkan oleh Marthen Ur.

Proses eksekusi pada pagi hari itu diawali dengan pembacaan surat putusan eksekusi oleh Panitra Pembantu Ricky Satumalay didampingi 5 panitra dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Anthony Hatane  dan Roby Lopulalan.

Usai membacakan surat putusan panitera memerintahkan buruh yang telah disiapkan untuk melakukan pembongkaran enam unit bangunan bangunan semi parmenan termasuk rumah tergugat dan tanaman dengan eksavator.

Baca Juga: Pemda Didesak Perhatikan Kebutuhan Air Bersih Warga

Namun dalam proses eksekusi itu, tergugat Willy Gaspers bersama keluarganya mendatangi kuasa hukum penggugat dan Panitra PN Ambon untuk menanyakan batas lahan eksekusi, karena  proses eksekusi tidak sesuai dengan pengembalian batas lahan oleh BPN Kota Ambon (melebihi tanah lainnya).

Alhasil sempat  terjadi adu argument antara kedua pihak, namun dapat dimediasi oleh Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Simamora yang juga terut menyaksikan ekasekusi itu, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar.

Kuasa Hukum Pengugat Anthony Hatane pada kesempatan itu mengungkapkan, eksekusi yang dilaksanakan ini, hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Didalam putusan pengadilan, ada perintah untuk mengosongkan objek sengketa tanpa ada ikatan dengan orang lain dan tanpa syarat.

“Jadi akhirnya kita selaku kuasa dari pak Marthen Ur mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan pengadilan telah melaksanakan eksekusi real dengan cara membongkar rumah dan tanaman-tanaman di objek sengketa,” jelas Hatane.

“Jadi dalam perkara ini sudah ada putusan dua kali. Untuk yang pertama putusan sampai ke tingkat MA, namun tidak mencantumkan isi perintah, dan kedua digugat pengosongan dan ada perintah untuk pengosongan,” Pungkas Hatane. (S-51)