BPS Buka Pojok Statistik di Unpatti
AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka meningkatkan layanan kolaborasi antara Badan Pusat Statistik dan perguruan tinggi, maka BPS Maluku membuka pojok statistik di Universitas Pattimura Ambon, tepatnya di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan diresmikan oleh Wakil Gubernur Maluku, Rabu (21/9).
“BPS terus berupaya meningkatkan pengembangan visi terpadu dan peningkatan kualitas SDM sistem pelayanan publik serta peningkatan kualitas dan kuantitas konten serta perwajangan produk statistik,” ujar Kepala BPS Maluku, Asep Riyadi.
Hal ini kata Riyadi, karena sebelumnya analisis pelayanan statistik 2021 menunjukan terdapat 51 layanan BPS berasal dari lingkup pendidikan yang terdiri dari 47,79 persen, dan itu merupakan sekmen mahasiswa dan 3,61 persen, berasal dari institusi lembaga pendidikan.
Ini menjadi dasar promosi intensif kepada sekmen pengguna statistik dari akademisi, khususnya mahasiswa, agar tingkat kepuasan pelayanan di BPS, semakin meningkat.
“Untuk menyasar konsumen dari akademisi, maka diperlukan media promosi di lingkup akademisi yang interaktif, untuk itulah, maka dibentuk pojok statistik sebagai media dalam layanan terpadu yang diharapkan menjadi bentuk nyata kontribusi BPS kepada bangsa ini, melalui dunia pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Sapulette Akui Keberadaan BTS Kewenangan di DishubSementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Fredy Lewakabessy berharap banyak dari adanya pojok statistik di Unpatti tersebut, sebab ini berkaitan dengan Tri Dharma perguruan tinggi, sehingga pojok statistik memegang peran penting dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengajaran kepada mahasiswa.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno saat meresmikan pojok statistik itu mengapresiasi langkah BPS dan Unpatti Ambon.
Wagub mengaku, untuk memperkuat peran BPS, kebijakan satu data Indonesia di Provinsi Maluku telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku serta pembentukan forum satu data Provinsi Maluku melalui Keputusan Gubernur Nomor 413 tahun 2022
“Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung sepenuhnya kebijakan satu data Indonesia, guna mewujudkan tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpdu serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandas wagub. (S-25)
Tinggalkan Balasan