AMBON, Siwalimanews – Empat tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga alternatif Lantamal IX, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (30/7).

Keempat terdakwa tersebut adalah Raja Tawiri Jacob Nicolas Tuhuleru, Joseph Tuhuleruw, Jerry Tuhuleruw dan Johana Soplanit.

Dalam sidang sidang yang digelar virtual dan dipimpin Hakim Andi Adha itu, Jaksa Penuntut Umum Achmad Atamimi dalam dakwaannya mengungkapkan peran Jacob Nicolas Tuhuleru sebagai otak dari tindakan korupsi pembebasan lahan ini.

Dimana untuk daftar seluruh tanah yang dibebaskan dan daftar nominasi penerima ganti rugi, terdakwa Jacob membuat surat keterangan tanah yang disahkan oleh Camat Teluk Ambon pada 23 November 2015, yang menerangkan seolah-olah tanah tersebut adalah milik Jacob Nicolas Tuhuleru, Joseph Tuhuleruw, Jerry Tuhuleruw. Padahal tanah tersebut merupakan milik tanah Negeri Tawiri.

“Harusnya hasil ganti rugi harus diterima dan dimasukan ke kas negeri sebagai pendapatan hasil negeri,” ucap Atamimi.

Baca Juga: Jaksa Periksa Saksi Korupsi ADD Haruku di Polsek Salahutu

Setelah uang hasil pembebasan lahan masuk ke rekening terdakwa Jacob, Joseph, dan Jerry, uang tersebut kemudian ditarik dari Bank Mandiri, kemudian diserahkan ke Jacob dengan jumlah total Rp.3.823.562.000.

Dari total uang yang terkumpul, terdakwa Jacob mengambil uang sebesar Rp 2.383.562.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 20.000.000 masing masing kepada terdakwa Jerry dan Joseph dan Rp 50.000.000 untuk Alfaris Soplanit. Sedangkan terdakwa Johana menerima sebesar Rp 1.100.000.000.

Selain memberikan uang kepada tiga terdakwa lain, Jacob juga memberikan sejumlah uang dengan total Rp.250.000.000 untuk pembangunan Gereja Eben Ezher Tawiri.

Atas perbuatan mereka, ke-4 terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHpidana.

Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. (S-45)