Empat Tersangka Korupsi e-KTP SBB Ditahan
PIRU, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat telah menahan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp602.635.000,00.
Empat tersangka yaitu, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten SBB, Demianus Ahiyate, Direktur XV Digo Gemilang, Claudya M Soumeru, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusdy Mansyur dan pihak swasta, Muhamad Imran.
Demikian diungkapkan, pelaksana harian Kasi Intel Kejari SBB, Taufik E Purwanto kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (2/2).
Disebutkan, para tersangka dijerat, primer Pasal 2 ayat (1) Jp Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Dikatakan, pihaknya saat ini sementara merampungkan berkas perkara para tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Pengusaha Keramba Dituding Miliki Surat Palsu“Saat ini kami masih merampungkan berkas perkara mereka, apa bila selesai kami akan akan limpahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Ditambahkan, saat ini pihak Kejari masih menyesuaikan membuat rencana dakwan para tersangka, baru kemudian dilimpahkan dalam waktu dekat.
“Kita pastikan akan limpahkan secepatnya sebelum penahanan 20 hari.
Untuk diketahui, kassus dugaan korupsi E-KTP terjadi sejak tahun tahun 2018, dimana Disdukcapil anggarkan alat perekam e-KTP sebesar satu miliar rupiah lebih, namun hingga saat ini mesin tersebut tak kunjung ada.Setelah Polres SBB melakukan penyidikan terhadap kasus ini barang bukti (BB) sebanyak 51 dokumen berhasil disita.(S-18)
Tinggalkan Balasan