DOBO, Siwalimanews – Selama empat tahun sejak 2017 lalu hingga kini proyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo, Kabupaten Kepu­lauan Aru terbengkalai.

Pembangunan SDN 2 Dobo yang dikerjakan oleh kontraktor Adi bin Hatim belum selesai dikerjakan.

Pantauan Siwalima, Kamis (10/5) bangunan sekolah tersebut sebagian besar sudah tertutup rumput dan kayu sisa pekerjaan bangunan, bah­kan atap pada satu sisi bangunan sudah patah dengan kondisi yang sangat memprihatinkan

Kasus ini sudah pernah ditangani oleh Satreskrim Polres Aru ketika dijabat oleh AKBP Adolf Bormasa, namun kemudian hilang tanpa ada kelanjutannya.

Selanjutnya, ketika pergantian Kapolres dari AKBP Adolf Bormasa kepada AKBP Eko Budiarto pun kasus ini tidak ada kelanjutannya.

Baca Juga: Pengaspalan Jalan Gadihu Mandek

Kondisi tersebut membuat siswa-siswi SDN 2 Dobo bersama para guru harus menelan pil pahit dengan selalu berpindah-pindah tempat/bangunan untuk melangsungkan proses belajar mengajar.

Selanjutnya, ketika AKBP Sugeng Kundarwanto disaat menjabat se­bagai Kapolres, ia mengaku, belum mengetahui kasus tersebut, namun dirinya berjanji akan kembali melihat kasus-kasus yang dilidik dari tahun 2017 hingga sekarang ini agar dapat dituntaskan.

“Banyak peninggalan kasus dari tahun 2017 hingga 2020 yang dibuka kembali, sehingga tidak ada lagi kasus yang tertahan,” jelas Kapolres kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/6).

Menurutnya, masih banyak kasus lama yang belum selesai, untuk itu ia akan berusaha untuk menun­taskan kasus-kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus SDN 2 Dobo ini pernah diperiksa oleh pe­nyidik Polres Aru sejak tahun 2018, dan seluruh orang yang terlibat di dalamnya sudah diperiksa ketika itu, diantaranya kontraktor pelaksana, Adi Bin Hatim, konsultan peng­awasan Jacky Herenauw, PPK Max Kalayukin dan Eduard Imlabla serta sejumlah pihak lainnya.

Kasus ini mulai terkuak ketika konsultan pengawas bersama kon­traktor diduga memalsukan doku­men progres pekerjaan guna pen­cairan dana 80 persen di BPKAD Aru.

Sebelumnya Kepala BPKAD Aru, Jacob Ubyaan mengetahui adanya pemalsuan dokumen ketika peng­usulan pencairan 80 persen yang diajukan kontraktor Adi Bin Hatim.

Ketika pengusulan (SPM) oleh kontraktor melalui Dinas Pendidikan Aru terbukti dokumen yang dilam­pirkan berupa dokumentasi progres kerja menggunakan dokumentasi proyek di tempat lain, dengan kondisi telah pemasang keramik, pemasangan plafon, pemasangan kosen pintu dan jendela maupun plesteran.

Sementara kondisi ril di lapangan, pekerjaan terhitung dengan material onside baru mencapai 38 persen, sebagaimana dikemukakan konsul­tan pengawas, Jacky Herenauw sebelumnya.

Ketika kasus ini kembali mencuat, Kepala BPKAD Aru, Jacob Ubyaan meminta dengan tegas agar pelaku pemalsuan diproses hukum. Namun pemeriksaan itu diduga hanya dijadikan sebagai kamuflase bagi masyarakat semata, karena hingga kini, kasusnya seakan tidak pernah ada.

Bahkan kasus tersebut mendapat perhatian serius oleh BPKP Maluku ketika melakukan audit dengan merekomendasikan agar pemda memutus kontrak. Namun, bukan­nya pemutusan kontrak dilakukan tetapi, secara diam-diam kontraktor bersama konsultan melakukan pekerjaan lanjutan.

Yang sangat disesalkan, kasus ini tiba-tiba dikerjakan lanjut oleh kon­traktor yang belakangan diketahui pekerjaan lanjutan atas perintah pihak Polres Aru ketika itu. (S-25)