Empat Tahun Kasus MTQ Maluku Mangkrak di Kejari Buru
AMBON, Siwalimanews – Sudah empat tahun kasus dugaan korupsi dana MTQ ke-47 Provinsi Maluku di Namrole, mangkrak di Kejaksaan Negeri Buru.
Mirisnya dalam kasus ini Kejari sudah menetapkan tersangka, namun tidak ada progres sama sekali.
Kasus yang merugikan keuangan negara Rp9 miliar ini, telah ditangani dari tahun 2019 lalu secara bergilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 dan sekarang oleh M Pakaja namun kasus dugaan mark up dana MTQ hingga kini belum tuntas alias mandek.
Mangkraknya kasus dugaan korupsi dana MTQ ini membuat sejumlah kalangan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengambil alih penanganan kasus yang sudah dari tahun 2019 lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan namun jalan tempat.
Praktisi hukum, Munir Kairoti mengatakan, sangat disayangkan kinerja Kejaksaan Negeri Buru yang hingga tahun 2019 hingga saat ini belum berhasil menuntaskan kasus dugaan mark up dana MTQ tersebut. “Kerugian negara cukup fantastis mencapai 9 miliar rupiah dan bahkan sudah ada tersangkanya, Kejari Buru bikin apa saja, sebagai praktisi hukum saya menyayangkan hal ini,” kesal Kairoti saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (5/6).
Baca Juga: Rehab Mess Maluku tak Tuntas, Dewan Dorong Proses HukumMenurutnya, bila kinerja Kejari Buru seperti ini maka Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai intansi diatas mestinya tegas terhadap Kejari Buru, sebab masyarakat akan menilai buruk kinerja kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi.
Kejaksaan Tinggi kata Kairoty memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan supervisi yang ketat terhadap perilaku kejari-kejari di wilayah hukum Provinsi Maluku termasuk Kejari Buru.
Kejati tidak boleh membiarkan praktik-praktik seperti ini terjadi di Maluku, sebab akan mencoreng nama institusi dalam penegakan hukum apalagi Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan mengingatkan kejaksaan dan kepolisian untuk serius menangani kasus korupsi.
“Kalau kasus sudah bertahun-tahun tidak jalan seperti ini maka Kejati harus tegas, jangan biarkan karena akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat maka langkah terbaik ada Kejati ambil alih kasusnya,” tegasnya.
Kairoty juga menyinggung persoalan kepastian hukum yang wajib diberikan Kejari Buru bagi tersangka yang telah ditetapkan.
Didesak Serius
Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake juga mendesak Kejari Buru untuk serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up dana MTQ.
Menurutnya, Kejari Buru tidak boleh membiarkan kasus hukum berlarut-larut tanpa ada kejelasan baik bagi tersangka maupun masyarakat yang selama ini melakukan pengawasan. “Kejari harus beri kepastian hukum dalam penanganan kasus, sebab ini sudah terlalu lama dan menyangkut tersangka juga,” ucap Laturake.
Kejari Buru tidak boleh bermain-main atau masuk angin dalam mengusut kasus korupsi MTQ Bursel, sebab hasil audit BPKP telah menunjukkan kerugian negara yang luar biasa besar.
Karenanya, Laturake mendesak Kejati Maluku untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap kasus dan bila perlu diambil alih sehingga kasus tersebut secepatnya tuntas.
“Masyarakat saat ini sudah apatis dengan penegakan hukum jadi jangan buat masyarakat lebih tidak percaya dengan kejaksaan dalam penegakan hukum, makanya saya bilang Kejati ambil alih aja biar beres,” pungkasnya.
Kajari Mutasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi dimutasi. Dia dipromosikan sebagai Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Ia akan mengemban tugas sebagai Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi berkedudukan di Riyadh.
Penganti Muhtadi M Hasan Pakaja yang saat ini Koordinator pada Kejati Gorontalo. Kepergian Muhtadi meninggalkan pekerjaan rumah kasus Tindak Pidana Korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke-27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara Rp.9 miliar lebih
Kasus MTQ telah ditangani dari tahun 2019 lalu secara bergilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 lalu, namun kasus dugaan mark up dana MTQ hingga kini belum tuntas alias mandek.
Walau telah ditetapkan tiga orang tersangka, kasus ini masih jalan tempat dan belum mampu ditingkatkan ke penuntutan, karena jaksa masih terus berkutat dengan saksi – saksi baru serta masih menuggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.
Kajari Buru, Muhtadi yang mengakhiri masa jabatan, Jumat (25/2) nanti menyampaikan kinerjanya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu dan awal tahun 2022 ini serta dugaan TPK apa saja yang menjadi PR yang belum terselesaikan. “PR yang masih tertunda, tunggakan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu, 23 Februari 2022 lalu siang.
Dijelaskan, untuk kasus TPK dana MTQ ini terakhir tanggal 12 Februari jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.
Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digandeng oleh tiga tersangka penyalahgunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.
“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,” tegas Muhtadi.
Yang masih kurang, lanjut Muhtadi, adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan LKPP. diharapkan minggu depan ini bisa dilakukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya. “Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan