AMBON, Siwalimanews – Kepala Seksi Mutu Pela­yanan RS Haulussy Ambon, Hendryk Tabalessy divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (1/8).

Tabalessy dinyatakan ter­bukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang makan-minum tenaga kese­hatan pada RS Haulussy Ambon.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang pimpin hakim ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainnya.

Menurut hakim, Tabalessy bersalah karena memiliki pe­ran penting dalam kasus korupsi baik sendiri maupun bersama-sama saat mela­kukan tindakan korupsi.

Terdakwa dinyatakan ber­salah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Un­dang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT

Selain hukuman badan, ter­dakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 300 juta Subsidair 2 bulan kurungan badan.

Tabalessy juga dihukum mem­bayar uang pengganti sebesar 558 juta dikurangi dari total kerugian 615 juta, karena terdakwa telah me­ngembalikan 30 juta. Jika da­lam 1 bulan  setelah memiliki putu­san tetap, maka aset terdakwa disita dan jika aset terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 9 bulan.

Vonis hakim lebih tinggi dari pada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan vonis ha­kim, kuasa hukum terdakwa, Fileo  Pistos Noija dan Victor Tala menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Achmad Attamimi.

Tiga Terdakwa Divonis Ringan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menja­tuhkan vonis ringan kepada tiga pejabat RS Haulussy Ambon, dalam kasus korupsi uang makan minum tenaga kesehatan pada rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.

Tiga pejabat RS Haulussy yaitu, dokter Jeles A. Atihuta selaku Pe­jabat Pembuat Komitmen, Nurma Lessy (Kabid Keperawatan) dan Maryori Johanes selaku bendahara pengeluaran

Tiga terdakwa ini divonis 1,3 ta­hun penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No­mor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah di­ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang pimpin hakim Ketua Martha Maitimu menggantikan hakim Lutfi Alzagladi, didampingi dua hakim anggota lainya,  berlangsung di pe­ngadilan Tipikor Ambon, Selasa  (25/7).

Selain pidana badan, hakim juga membebankan tiga terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan Berbeda

Vonis majelis hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebe­lumnya menuntut tiga terdakwa ini dengan pidana 1,9 tahun penjara.

JPU juga menuntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Untuk diketahui, empat pejabat RS Haulussy yang telah ditahan pada akhir Januari 2023 lalu.

JPU menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 RS Haulussy mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes Covid-19. Namun, dalam perun­tukannya diduga telah terjadi pe­nyimpangan sehingga menim­bulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta dilakukan oleh para terdakwa. (S-26)