AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secretchile Pentury menuntut, empat terdakwa dalam dugaan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara setahun penjara denda Rp. 1 miliar, subsider enam bulan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/7).

Keempat terdakwa asal Manado itu adalah Suryanto Pakaya (31), Rustandi Mamoto (33), Rinto Ashat (32) dan Arbo Wonopati alias Kalo (34).

JPU menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Jo Pasal 55 – Persyaratan terdakwa atas disebutkan di atas dan diancam hukuman ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sidang tuntutan yang digelar secara online di pengadilan itu dipimpin Ketua Majelis Hamzah Kailul, didampingi Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota.

Sebelum disidangkan, pihak polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa dan menyimpan mineral logam jenis merkuri di Pe­-nginapan Rejeki I, kamar 201, Ke­-ca­matan Sirimau, Kota Ambon. Na­-mun mereka enggan membe­ber­kan identitas informasi tersebut.

Baca Juga: Pormes: Covid-19 Jangan Dijadikan Alasan

Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak menuju penginapan. Disana ada terdakwa Rinto Ashar didalam kamar. Mereka melakukan penggeledahan dan menemukan mineral logam jenis merkuri.

Saat itu,  Rinto memberitahu ada dua orang temannya yang bersama-sama dengannya dan sedang membawa tas samping berisikan merkuri ke Kapal cepat KM. Permata Obi yang berlabuh di Pelabuhan Slamet Riyadi.

Polisi lalu menyuruh Rinto membuat temannya datang. Tak lama kemudian mereka membawa semua tas samping, dan langsung menuju kapal untuk mengambil merkuri lainnya yang sudah dikirim.

Para terdakwa saat diinterogasi mengaku, membeli dari seorang bernama Egen. Saksi menuturkan, ketiga terdakwa dijanjikan oleh terdakwa Kali akan diberikan upah masing-masing  uang sebesar Rp. 3.500.000.

Rencananya akan menjual kembali kepada para penambang emas tradisional yang disediakan di Toraut, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, dengan harga 1 (satu) kilogram sekitar Rp. 1.000.000

Barang bukti yang dikumpulkan berupa 17 (buah botol aqua yang terdiri dari 7 buah botol Aqua Mini dan 10 buah botol aqua sedang berisikan Cairan warna Perak yang mengandung Mineral Logam Jenis Mercuri dengan berat maksimum­nya ± 110 Kg  kilogram,  5  buah tas samping ukuran sedang, 3 tas samping ukuran kecil, 1 buah Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 buah Handphone merk Vivo Y12 warna Hitam, 1 buah karton / kardus berwarna coklat yang didalamnya berisikan 149 buah botol plastik Kecil dengan tulisan Merk “Mercury”.

Sidang selanjutnya ditunda Ka­-mis (16/7)  depan dengan agenda putusan majelis hakim. (Cr-1)