NAMLEA, Siwalimanews – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijan mengungkapkan, kalau aksi pencurian Tiang Alif berlafaz Allah dalam bahasa arab di Kepala Kubah Mesjid Al Huda, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, hanya pelaku tunggal dengan tersangka Amin Gay (67).

“Sampai saat ini baru satu tersangka atas nama AG sendiri,”jelas Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukijan dalam jumpa pers di Mapolres, Senin pagi (11/3).

Amin Gay yang terlihat telah mengenakan rompi orange itu turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.

Dalam awal siaran pers, Kapolres Sulastri sempat memaparkan, AG pria 67 tahun ini sudah dicurigai tim gabungan yang dipmpinan Iptu Aditya yang ditugaskan ke TKP dan mengumpul informasi.

Namun tim tidak menemukan AG di Desa Kaiely, karena terduga tersangka sudah menuju Namlea dengan speedboat.Pads hari itu, AG berniat langsung ke Ambon di malam hari dan lanjut menuju Ternate.

Baca Juga: PDI Perjuangan Dipastikan Jabat Ketua DPRD SBB

Tim bergerak cepat melakukan pencarian dan menemukan AG di sekitar Kompleks Dervas, Desa Namlea.

AG yang baru saja keluar dari Mesjid Al Ikhwan langsung diamankan petugas.

AG lalu dimintai keterangan di Mapolres. Sesudah itu, pada Jumat lalu tim terjun ke TKP untuk menemukan barang bukti dan sempat mengamankan AU (59) , RS (59),YI (42) dan RT (61).

Namun keempat yang diamankan itu tidak terbukti terlibat dalam pencurian.

AG melakukan aksi pencurian itu diduga karena terlilit hutang di sana-sini.

Perihal lima nama yang diciduk yang telah beredar luas di masyarakat, Kapolres menjelaskan, kalau awalnya ada keterangan dari AG, bahwa beberapa orang ikut bersama dia .

“Setelah kami mengamankan empat orang ini lalu dilakukan pemeriksaan secara terpisah di ruangan yang berbeda, didapat keterangan yang tidak kesesuaian antara keterangan empat saksi tersebut dengan keterangan tersangka,”akui Kapolres.

Empat nama yang sempat ikut diciduk bersama AG dan nama mereka sempat beredar luas itu antara lain Saleh Buton, Roslan Sambilan. Abdulrahman Tuasamu dan Saipul Kabau.

Kasatreskrim Iptu Aditya Bambang Sundewa menambahkan, kalau tidak benar empat nama lainnya ditersangkakan. Mereka hanya diamankan dan ikut dimintai keterangan.

“Kami ada mengamankan empat orang. Kami mintai keterangan dari empat orang tersebut berdasarkan keterangan dari AG.Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya keterlibatan para saksi tersebut dengan tersangka dan keterangan empat saksi tersebut juga tidak bersesuaian dengan tersangka,”ungkap Aditya.

Untuk menyakinkan, pada Minggu (10/3) sekitar pukul 11.30 Wit, tim satreskrim membawa tersangka AG untuk melakukan rekonstruksi peristiwa tersebut langsung di TKP.

Kata Aditya, dari hasil reka adegan tersebut ditemukan fakta, bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah AG sendiri. Reka adegan itu disaksikan langsung oleh masyarakat Desa Kaiely.

‘Sejauh ini pelaku tunggal.Tidak ada keterlibatan orang lain,” yakinkan Aditya.

Karena empat nama itu tidak terlibat, tegas Kapolres mereka hari ini (Senin-red) akan dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Perintah saya kepada Kasatserse, setelah hari ini mereka kita kembalikan ke Desa Kaiely.Semoga masyarakat di sana mau menerima mereka dengan senang hati.Mereka bukan pelaku,”tandas Sulastri.

Tersangka AG kini meringkuk di tahanan Mapolres dan terancam hukuman 7-9 tahun penjara. Ia disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.(S-15)