AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Erwin Nakul alias Erwin eksekutor utama penganiayaan yang menyebabkan Husein Suat  meninggal dunia.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver dalam sidang putusan yang ber­langsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/4). Dalam amar putusan, majelis hakim menya­takan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan de­ngan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  338  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pi­dana penjara kepada terdakwa utama dengan hukuman selama 15 tahun penjara di potong masa tahanan,” ujar Hakim saat mem­baca amar putusan terdakwa.

Vonis yang jatuhkan majelis ha­kim, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Eko Nugroho yang meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa.

Selain Nakul, hakim juga menja­tuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara kepada Bakri Mahu alias Bakri dan Rian Kaimudin alias Ian, dua terdakwa lain yang juga turut terlibat dalam penganiayaan terhadap Husein Suat.

Baca Juga: Penyelundup Sabu Dituntut  Tujuh Tahun Penjara

Hanya saja hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dua terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Husein Suat (23) Mahasiswa Fakul­tas Teknik Unpatti tewas setelah dikeroyok dan ditusuk sekelompok orang tidak dikenal, di Desa Poka, tepatnya di tanjakan Jembatan Me­rah Putih, Kamis (11/2) dini hari.

Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada wartawan menje­laskan, sebelum dianiaya, korban dan rekan-rekannya sempat terlibat adu mulut dan nyaris ribut dengan kelompok pemuda di kawasan LIPI Ambon.

Adu mulut terjadi, lantaran kor­ban dan rekan-rekannya diteriaki dan dicaci maki saat sedang melintas di kawasan tersebut.

Beruntung situasi berhasil diken­dalikan sehingga korban dan rekan-rekanya melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalanan pulang, korban dan rekan-rekannya dibun­tuti sekelompok pemuda yang me­nggunakan kendaraan bermotor.

Kelompok tersebut sempat me­lempar rombongan korban dengan batu, namun tidak dilayani lantaran korban dan kelompoknya kalah jumlah.

“Korban dan rekan-rekannya sem­pat dilempari oleh kelompok pemuda yang gunakan 10 sepeda motor di depan Kantor PLN Poka. Karena kalah jumlah, mereka tidak meladeni dan terus lanjutkan per­jalanan. Dalam perjalanan korban dan boncengannya terpisah dari rombongan mereka dan tepat diatas tanjakan naik JMP Poka, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh,” bebernya.

Korban dan rekannya ini sempat menyelamatkan diri, namun naas, korban didapati oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara keroyok dan ditusuk pada bagian pung-gung. Usai menusuk korban, para pelaku selanjutnya melarikan diri.

Rekan korban yang melihat korban ditusuk kembali ke TKP dan meng­angkat korban serta mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Tantui, dengan menggunakan angkot, na­mun dalam perjalanan korban me­ninggal dunia, karena banyak me­ngeluarkan darah akibat luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri. (S-45)