Eksekusi Lahan Kate-Kate Alot, Polisi Temukan Bom Molotov
AMBON, Siwalimanews – Proses eksekusi lahan di Dusun Kate-Kate Negeri Urimesing tepatnya di Lorong Kesya Kompleks Farmasi Atas Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon berlangsung alot.
Warga yang tinggal di kawasan tersebut melakukan penolakan dengan menghadang alat berat dan tim yang akan melakukan proses eksekusi.
Diketahui eksekusi dilakukan dengan dasar hukum penetapan eksekusi adalah surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor: 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor : 3410/K/PDT/2017.
Rycko Wyner Alfons selaku penggugat yang menang atas lahan tersebut melawan 5 pihak tergugat diantaranya, Julianus Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, Rostiaty Nahumarury dan Tonny Kusdianto.
Sementara objek yang dieksekusi adalah lahan dalam area Dusun Dati Kate-kate, yang didalamnya terdapat 12 unit rumah tinggal permanen.
Baca Juga: Walikota: Tanya Dishub Soal Pengaspalan Terminal MardikaDalam proses eksekusi tersebut 12 panitera yang dipimpin Ketua Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Yosephus Lakapu, Mereka dibackup oleh 210 personel gabungan TNI-Polri.
“Saat hendak menuju titik eksekusi, Personil terhalang dengan 3 titik blokade jalan yang dibuat oleh warga setempat dengan menggunakan kayu dan batu. Oleh Kabag Ops melakukan koordinasi/pendekatan secara persuasif dengan tokoh masyarakat setempat untuk membuka blokade jalan sehingga blokade akhirnya dibuka,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (19/10).
Selain dapat penolakan, Polisi juga menemukan 3 botol bom molotov di atas rerumputan yang lokasi tidak jauh dari Gapura masuk Lorong Kesya.
“Untuk bom molotov ini ditemukan di atas rerumputan dekat lokasi eksekusi, sehingga langsung diamankan polisi,”pungkasnya.
Alotnya mediasi membuat Kapolresta Ambon Kombes Dryano melaksanakan mediasi dengan warga tereksekusi, Tokoh Agama, Negeri Urimessing, pihak Panitera Pengadilan Negeri Ambon dan pihak kuasa hukum pemohon.
Sekalipun masih terdapat penolakan proses eksekusi tetap dilakukan.
Selanjutnya bertempat di salah satu rumah tereksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Ambon membacakan Surat Putusan eksekusi Nomor: 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor: 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor: 3410/K/PDT/2017 tentang Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Objek, disusul pembongkaran rumah dengan cara manual menggunakan martil dan alat seadanya.
Disaat bersamaan 2 orang keluarga tereksekusi melakukan evakuasi barang perabotan rumah tangga dari kediaman, selanjutnya diikuti oleh keluarga tereksekusi lainnya.
“Giat eksekusi dilakukan dengan cara manual terhadap rumah-rumah yang berada didaerah eksekusi oleh buruh, untuk keluarga tereksekusi beberapa sudah melakukan evakuasi barang-barang separuhnya lagi tengah bernegosiasi ganti rugi lahan dengan Pemohon. Untuk 1 alat berat eksavator tidak jadi digunakan karena pertimbangan situasi kamtibmas di lingkungan lokasi eksekusi,” ujarnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan