AMBON, Siwalimanews –  Kejari Buru menetapkan, eks penjabat Kades Skikilale, Keca­matan Waplau, Kabupaten Buru, SL  sebagai tersangka korupsi DD-ADD Desa Skikilale Rp 740,9 Juta

Kepala Kejari Buru, Muhtadi me­ngungjapkan, penetapan tersangka SL, Penjabat Kades Skikilale di tahun 2019. SL adalah PNS yang diangkat pada bulan Februari tahun 2019 lalu selaku penjabat kades.

Saat menjabat Kades di tahun 2019 lalu, Desa Skikilale mendapat kucuran DD-ADD sebesar Rp 2,2 miliar. Namun terjadi penyimpa­ngan dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 740.943.627.

Dalam hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, pihaknya menemu­kan modus yang dipakai ter­sang­ka yaitu, mark up harga dimana ada belanja barang yang nilainya ditinggikan,  ada pem­belanjaan fiktif. Artinya ada kuitansi-kuitansi tapi barangnya tidak ada, serta tidak ada pertang­gungjawaban.

“Jadi uangnya dicairkan sama sekali tidak ada pertanggung­ja­waban dan tidak ada kegiatan,” tegas Muhtadi.

Baca Juga: Kades Sekat: Tidak Ada Penggelapan Uang BLT

Dalam menghitung kerugian negara, lanjutnya,Kejari Buru meli­batkan ahli konstruksi terkait dengan pekerjaan fisik kantor desa, rabat beton dan talud penahan tanah.

Kata Muhtadi, kerugian Ini bisa saja bertambah, karena di Desa Ski­kilale pada tahun 2019 ada penga­daan lampu jalan tenaga surya sejumlah 10 buah yang harganya Rp.28 juta per buah.

“Berapa kerugian keuangan ne­gara di lampu ini belum kita hitung. Kita akan meminta bantuan ahli berapa harga yang sebenarnya di lampu ini. Korupsi lampu jalan ini masif sekali karena hampir di semua desa dan kasusnya kita pisahkan tersendiri,” tutur Muhtadi.

Dari kerugian negara di Desa Skikilale bendahara dan sekertaris desa ada mengembalikan uang Rp.30 juta.

Keduanya diberi uang oleh Penjabat Kades masing-masing Rp.15 juta. Mereka sudah meng­embalikan karena uang itu diperoleh secara tidak sah.

“Tersangka hanya SL saja, karena sesuai Permendagri Penjabat Kades ini mempunyai kewenangan untuk mengelola DD secara penuh.Jadi tanggungjawab ada di yang ber­sangkutan,” beber Muhtadi.

Dari hasil penelusuran kejaksaan, pembelanjaan dilakukan sendiri oleh SL. Ada beberapa item saja ter­sangka perintahkan sekdes dan bendahara lengkapi dengan kui­tansi.

“Pembelanjaan pengambilan uang seluruhnya oleh SL,”ucap Muhtadi.

Ditambahkan, SL dikenakan pasal 2, dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, SL masih belum ditahan. (S-31)