Eks Penjabat Kades Skikilale Tersangka Korupsi ADD-DD
AMBON, Siwalimanews – Kejari Buru menetapkan, eks penjabat Kades Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, SL sebagai tersangka korupsi DD-ADD Desa Skikilale Rp 740,9 Juta
Kepala Kejari Buru, Muhtadi mengungjapkan, penetapan tersangka SL, Penjabat Kades Skikilale di tahun 2019. SL adalah PNS yang diangkat pada bulan Februari tahun 2019 lalu selaku penjabat kades.
Saat menjabat Kades di tahun 2019 lalu, Desa Skikilale mendapat kucuran DD-ADD sebesar Rp 2,2 miliar. Namun terjadi penyimpangan dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 740.943.627.
Dalam hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, pihaknya menemukan modus yang dipakai tersangka yaitu, mark up harga dimana ada belanja barang yang nilainya ditinggikan, ada pembelanjaan fiktif. Artinya ada kuitansi-kuitansi tapi barangnya tidak ada, serta tidak ada pertanggungjawaban.
“Jadi uangnya dicairkan sama sekali tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kegiatan,” tegas Muhtadi.
Baca Juga: Kades Sekat: Tidak Ada Penggelapan Uang BLTDalam menghitung kerugian negara, lanjutnya,Kejari Buru melibatkan ahli konstruksi terkait dengan pekerjaan fisik kantor desa, rabat beton dan talud penahan tanah.
Kata Muhtadi, kerugian Ini bisa saja bertambah, karena di Desa Skikilale pada tahun 2019 ada pengadaan lampu jalan tenaga surya sejumlah 10 buah yang harganya Rp.28 juta per buah.
“Berapa kerugian keuangan negara di lampu ini belum kita hitung. Kita akan meminta bantuan ahli berapa harga yang sebenarnya di lampu ini. Korupsi lampu jalan ini masif sekali karena hampir di semua desa dan kasusnya kita pisahkan tersendiri,” tutur Muhtadi.
Dari kerugian negara di Desa Skikilale bendahara dan sekertaris desa ada mengembalikan uang Rp.30 juta.
Keduanya diberi uang oleh Penjabat Kades masing-masing Rp.15 juta. Mereka sudah mengembalikan karena uang itu diperoleh secara tidak sah.
“Tersangka hanya SL saja, karena sesuai Permendagri Penjabat Kades ini mempunyai kewenangan untuk mengelola DD secara penuh.Jadi tanggungjawab ada di yang bersangkutan,” beber Muhtadi.
Dari hasil penelusuran kejaksaan, pembelanjaan dilakukan sendiri oleh SL. Ada beberapa item saja tersangka perintahkan sekdes dan bendahara lengkapi dengan kuitansi.
“Pembelanjaan pengambilan uang seluruhnya oleh SL,”ucap Muhtadi.
Ditambahkan, SL dikenakan pasal 2, dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, SL masih belum ditahan. (S-31)
Tinggalkan Balasan