DOBO, Siwalimanews – Mantan Kepala Kantor UPP Kelas III Dobo, Moh. Amali Katjo yang kini menjabat Kepala UPP Banda diperiksa terkait penyalahgunaan Dana Covid-19 Tahun 2020/2021 di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pantauan Siwalima, Rabu (11/1) di gedung Reskrim Polres Aru, Amali Katjo diperiksa oleh Kanit Tipiter Polres Aru, Bripka La Ode Harmono.

Katjo terlihat mendatangi Kantor Reskrim Polres Aru pada pukul 10.30 WIT selanjutnya istirahat makan siang sekitar pukul 12.30 dan dilanjutkan pemeriksaan pukul 14.00 WIT hingga selesai pukul 17.15 WIT

Katjo diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana covid-19 tahun 2020/2021 dengan cara mdiduga enyunat hak-hak PNS/honorer dimana berdasarkan bukti daftar tanda tangan pembayaran uang honor/intensif petugas/tim Covid-19 di Kantor UPP Kelas III kisaran Rp5-7 juta/rorang, namun kenyataannya mpara pegawai hanya dibayar Rp2 juta/orang.

Selain Katjo diperiksa, ada juga sejumlah pegawai baik PNS maupun honorer turut diperiksa. Bahkan ada sejumlah PNS lainnya juga sudah di periksa pada hari-hari sebelumnya.

Baca Juga: Jaksa Dituding Paksakan Proyek Puskesmas Ngaibor ke Pidana

Naik Penyidikan

Tim penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Aru meningkatkan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Tim penyidik menemukan, penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp41.926.197.100 tidak tepat sasaran.

Selain itu, sebesar Rp20 miliar tidak dapat dipertanggung jawab­kan pihak Pemkab Kepulauan Aru.

“Dari miliar rupiah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp20 miliar. Ini adalah salah satu item yang sangat tidak rasional, karena terdapat ada pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni Rp1,8 miliar.

Demikian diungkapkan, Kasat Serse Polres Aru, Input. Andi Armin kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (15/8).

Dikatakan, kasus covid sudah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan ter­sangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.

“Penetapan tersangka akan dilakukan saat kita mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kita ini tidak punya kewengan untuk itu, walaupun ada dugaan kesana yang punya ke­wenangan hitung itu kerugian negara itu BPK atau BPKP Maluku, sehingga kita tunggu hasil hitungan kerugian negara baru bisa dite­tapkan tersangka,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah ko­ordinasi dengan pihak BPKP untuk lakukan proses penghitungan ke­rugian negara.

“Kita harapkan dalam bulan ini sudah ada penetapan tersangkanya, bila sepekan ke depan BPKP sudah bisa rilis hasil penghitungan keru­gian negara,” harapnya.(S-11)