AMBON, Siwalimanews – Lantaran hanya diberikan kom­pensasi satu bulan gaji saat pemutusan hubungan kerja, Petrus Titirloloby, mantan karyawan PT Bintang Karya Sarana yang merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja security yang ditempatkan di Bank Nobu Cabang Ambon mengadu ke DPRD Kota Ambon.

Merespons pengaduan Titirloloby itu, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan juga menghadirkan pihak Bank Nobu serta Petrus Titirloloby.

Rapat dipimpin anggota  Komisi I Gunawan Mochtar di ruang Paripurna Utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (4/10).

Anggota Komisi I Julius Toisuta usai rapat dengar pendapat tersebut menegaskan, eks sacurity yang mengadukan persoalan ini bukan pegawai Bank Nobu, namun merupakan pegawai outsourcing yang dimasukan oleh PT Bintang Karya Sarana yang beralamat di Jakarta.

Namun, secara legalitas sesuai yang disampaikan Disnakertrans Kota Ambon, bahwa perusahaan tersebut terdaftar di pusat,      tidak pada Disnakertrans Kota Ambon.

Baca Juga: Aru Memiliki Potensi Bencana Sangat Tinggi

“Untuk itu, kita minta agar Disnakertrans memantau seluruh proses dan tindaklanjutinya dengan memediasi, supaya persoalan ini bisa selesai dan prinsipnya PT Bintang Karya Sarana selaku perusahaan outsourcing harus bertanggung­jawab sebagai penyedia tenaga kerja,” tegas Toisutta.

Sementara itu, mantan karyawan PT Bintang Karya Sarana Petrus Titirloloby mengaku, dirinya mengadukan masalah ini ke DPRD, lantaran 9 tahun bekerja hanya dikasih kompensasi 1 bulan gaji.

“Saya kerja 9 tahun, sejak PT Bintang Karya Sarana tempatkan saya sebagai security di Bank Nobu, kok hanya dikasih kompensasi 1 bulan gaji. Jadi saya minta keadilan disini,” ujarnya.

Pihak Bank Nobu yang dikonfirmasi Siwalima usai rapat dengar pendapat tersebut menjelaskan, mantan security ini merupakan tenaga outsourcing dari PT Bintang Karya Sarana yang sesuai dengan kontraknya dengan perusahaan tersebut, ditempatkan di Bank Nobu Cabang Ambon.

“Intinya pak petrus ini bukan karyawan Bank Nobu, seharusnya DPRD panggil pihak ketiga yaitu PT Bintang Karya Sarana, sebab semua kewajiban kami semuanya sudah dipenuhi ke perusahaan outsourcing, sementara mengenai surat kontrak dan lain sebagainya adalah urusan PT Bintang Karya Sarana dengan karyawannya pak Petrus, bukan kami,” ucap pihak Bank Nobu.

Bahkan dalam rapat dengar pendapat tadi sudah jelas dikatakan oleh pihak Disnakertrans Kota Ambon bahwa, mantan security ini masuk dalam kategori karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT, sehingga sesuai dengan UU Cipta kerja, yang bersangkutan tak berhak menerima pesangon, namun hanya mendapatkan kompensasi sesuai aturan perusahaan.

“Selama ini pak Petrus jadi Satpam di kantor kami semua haknya dibayarkan dengan baik, termasuk uang lemburnya,” tegas pihak Bank Nobu.(S-25)